Lepas dari hukuman penjara Dirut Garuda di vonis 1 tahun denda 300 juta

 Ekonomi, Hukum

Tangerang kota, matapost.com

Lepas dari hukuman penjara Dirut Garuda di vonis 1 tahun denda 300 juta. Selundupkan sepeda motor Harly Davidson bekas seharga 9000 Yuro. Mantan Direktur PT Garuda Indonesia I Gusti Ngurah askara menyelundupkan sepeda motor Harly Davidson di vonis 1 tahun penjara denda 300 juta rupiah bila tidak mampu JPU wajib merampas hartanya bila tidak, tidak mencukupi semua terdakwa di wajibkan menjalani hukuman 3 bulan penjara. Senin (14/06), tadi siang.

Putusan perkara kasus mantan direktur PT Garuda Indonesia di buka majelis hakim pukul 17 lewat 20 sore selesai pukul 18-45. Sebelum sidang majelis hakim Nelson Panjaitan, SH MH memberikan waktu awak media untuk mengabadikan gambar. “Setelah sidang tidak ada yang ambil gambar lagi Karena mengganggu sidang”, katanya majelis hakim.

Tetap patuhi protokol kesehatan yang tidak kebagian tempat silahkan menunggu di luar. Setelah sidang tidak ada Blitz lagi ke arah sidang Karena akan mengganggu jalanya sidang. “Terdakwa Satu I Gusti Ngurah askara dan terdakwa dua Iwan Junianto perkara terpisah saya bacakan bareng Karena arah perkaranya Sam”, ujar majelis hakim Nelson.

Di penyidik para terdakwa tidak di tahan, di jaksa penuntut umum (JPU) menjadi tahanan kota. Mempertimbangkan barang bukti dan alat bukti dalam persidangan yang di hadirkan jaksa dari penyidik PPNS BEA CUKAI.

Pembelaan kuasa hukum terdakwa tidak terbukti melakukan pidana supaya di bebaskan kami pertimbangkan setelah iraian perkara.

JPU menilak seluruhnya pembelaan penasehat hukum terdakwa. JPU menghadirkan 24 saksi yang mengetahui keterlibatan penyelundupan sepeda motor Harly Davidson Dan 5 orang saksi Saksi ahli, dari terdakwa juga menghadirkan saksi ahli.

Terlihat dalam persidangan Majelis hakim tidak siap dalam putusan Karena daftar saksi harus menanyakan ke JPU. Bahkan saksi ahli dari terdakwa JPU harus mencari data di catatan berkas dan lektop. Cukup memakan waktu untuk mencari data saksi ahli untuk pertimbangan dalam putusan.

Majelis hakim mengurai penyelundupan sepeda motor Harly Davidson yang di pereteli oleh terdakwa I Gusti Ngurah aksara sebagai Dirut Garuda. Bersama terdakwa Iwan Junianto sebagai direktur operasional.

Sepeda motor Harly Davidson di beli lewat online seharga 9000 Yuro . Penarikan rekening bank milik PT Garuda sebnyak 5 kali untuk membayarkan sepeda motor. Muhamad Reza fahlefi mengurus seluruh proses pembelian sampai pengiriman.

Karena tidak bisa di kirim utuh ke Indonesia sepeda motor Harly di pereteli menjadi 15 box. Setelah tidak berhasil mengirim sepeda motor yang sudah di preteli akirnya ada kesempatan sepeda motor di bawa oleh pesawat air bas A 7730 yang baru di beli dari Negara Suwis.

Lending di Indonesia tanggal 17 november, 2019 di hanggar 4 bandara sutta. Pemeriksa BEA CUKAI menemukan barang milik penumpang yang tidak ada surat infesnya. Sidang putusan terdengar suara adzan maqrib dari masjid pengayoma. Hakim trus bacakan kronologis sidang tanpa ada sekor..

Pada 17 Nofember 2019 pesawat parkir di bandara sutta. Barang penumpang melanggar kepabeanan. Barang tidak di berikan infesta kargo. “Selain Sepeda motor clasik Harly Davidson juga 2 sepeda merk bromtom kondisi baru yang tidak muncul dalam barang bukti persidangan”, katanya majelis hakim.

Majelis hakim membuktikan pasal alternatif dalam dakwaan JPU, alternatif ke dua pasal 102 huruf A tentang kepabeanan Jo pasal 55. Setiap orang dalam jumlah barang import UUD no 7 tentang kepabeanan setiap orang
Terdakwa adalah perorangan Iwan Junianto direktur operasional PT Garuda Indonesia dan I Gusti askaara Dirut Garuda Indonesia.

Unsur dengan sengaja kesengajaan kepastian. Tentang kepabeanan pasal 82 ayat( 5) pasal 5 ayat 1dan 2 tentang perubahan kepabeanan. Perubahan no 10 tentang kawasan kepabeanan. Tentang import pasal 2 ayat (1) yang masuk ke pabeanan barang import.

Menjejlaskan, Datang dari enberkasi swis tiba dari pabrik pembuatan air bus di Bandara Sutta hanggar 4, pada 17 November 2019. Bukan merupakan kelalaian tetapi dengan kesengajaan. Sepeda motor untuk persiapan tahun baru”, demikian majelis hakim Nelson, SH MH (Arfaiz/mp)

Author: 

Related Posts

Tinggalkan Balasan