Aksi tersebut sengaja mereka lakukan, agar Kepala Desa Mundurejo, Edi Santoso (ES) dibebaskan oleh Kejaksaan Negeri Jember.

 Daerah, Hukum

Jember, matapost.com

Kejarai telah merepon bentuk laporan warga yang sudah masuk pada Kejari Jember akan di repon, namun hal ini pihak Kejari tidak mau respon.

Karena hal ini kejari akan proses sesuai hukum beralku.

Karena dugaan ini sudah masuk rana pidana.

“Kami sudah proses kepala desa Mundurejo ke tingkat penyidik dan pihak pinyidik akan final balun-baulan ini”, katanya I Nyoman Sucitrawan kajari.

Sebagai bentuk protes, puluhan warga menyegel Kantor Desa Mundurejo, Kecamatan Umbulsari, Jember, Jawa Timur, Jumat (21/7/2023).

Aksi tersebut sengaja mereka lakukan, agar Kepala Desa Mundurejo, Edi Santoso (ES) dibebaskan oleh Kejaksaan Negeri Jember, atas kasus dugaan korupsi dana desa. 

Sebelumnya, Kepala Kantor Kejaksaan Negeri (Kajari) Jember, I Nyoman Sucitrawan mengatakan, seluruh aspirasi dari warga diterima oleh kejari.

Namun, dia menegaskan, penetapan Kades Mundurejo Edi Santoso sebagai tersangka, sudah sesuai prosedur.

“Karena kami berpatokan pada aturan hukum, kami lihat dengan semua perbuatan yang ada. Dan semua tahapan kami sampaikan kepada masyarakat,” katanya, saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (18/7/2023). dikutip tribunjember.com

I Nyoman Sucitrawan menilai, tersangka tertutup terhadap warganya.

Sehingga kasusnya, banyak yang tidak diketahui oleh masyarakat Desa Mundurejo.

“Tadi masyarakat bilang, kami tidak tahu apa-apa, Tiba-tiba kades kami ditahan.

Sepertinya kades ini memang tertutup, seakan kasusnya bisa diselesaikan sendiri. Padahal kami mengumpulkan data intelijen itu sejak Mei 2022,” ungkapnya.

Dono / DMN / matapost

Author: 

Related Posts

Tinggalkan Balasan