Direktur apartemen tilep uang konsumen 234 milyar di tuntut 10 tahun penjara denda 2M

 Hukum, Kriminal, News

Tangerang kota, matapost

Direktur PT Maha karya Agung Hendra alias Hendra Sugiyanto terbukti melanggar pasal 3 undang undang nomor 8 tahun 2010 tentang pencucian uang di tuntut 10 tahun penjara denda 2 milyar bila tidak mampu membayar menjalani hukuman 6 bulan penjara urai JPU Esti Alda Putri SH MH Selasa 28 ,9,2021.

Dalam Uraian tuntutan JPU terdakwa melanggar pasal 378. Jo 55 kuhp. Dari keterangan saksi Korban yang di dengarkan dalam persidangan. Telah di dengarkan keterangan saksi ahli Doktor Dwi Seno Wijanarko SH MH. Dalam persidangan.

Fakta dalam persidangan”, Dakwaan alternatif dan komulatif ke dua pasal 372. Jo pasal 64 Jo pasal 55 kuhp. Fakta hukum dalam persidangan  Orang yang sehat dan bisa mempertanggungkan jawaban perbuatanya. Melanggar hak orang lain telah terpenuhi.

Memiliki sesuatu benda yang di milik orang lain menguasai benda yang tidak ada haknya. Atau bukan miliknya sudah terpenuhi.

PT maha karya agung di dirikan 3 Januari 2013 di buat oleh notaris Dwiyanti SH di sahkan oleh Kemenhumkam terlampir dalam berkas dakwaan.

Pembangunan apartemen di lokasi kelapa dua raya nomor 99 tidak selesai dalam pembangunan di ambil aleh oleh Aston hotel.

Apartemen di rencanakan 573 yunit, 378 konsumen telah melakukan pesanan dengan harga bervariasi dengan PT maha karya.

Fakta persidangan ada aliran Dana dari PT maha karya agung putra ke rekening pribadi terdakwa ada 3 rekening pribadi milik terdakwa. Untuk aliran dana tersebut urai JPU Esti sh

Fasilitas rekening no 8830897799 rekening berbentuk atas nama Tedy wijaya sudah di tutup. Telah menerima aliran uang dari pt maha karya agung putra 2,m lebih.

Sedangkan rekening 54m lebih masuk ke rekening atas nama terdakwa hendara, uang masuk dari perusahaan 1,5 dan 2m untuk pembelian tanah. Meminjam bank panik cabang Serpong atas nama perusahaan 4m lebih.

Rekening giro mines 4m lebih belum ada pembayaran hutang dari terdakwa Hendra. Terdakwa Pernah dapat aliran dana dari PT maha karya agung putra sebanyak 4 kali sebesar 3m 900 juta dan selanjutnya.

Apartemen terjual 603 yunit. Dalmnrek BCA atas nama Hendra menerima transferan dari rekenung perusahaan. 2m lalu 54m 984juta. 1m45 juta, 1m35 juta. 985juta. 13m95 juta rupiah penerimaan dana dari perusahaan berlanjut.

Pekerjaan bangunan apartemen dan hotel baru selesai 12 lantai di perkirakan menghabiskan biaya 70milyar lebih. Seharusnya pembangunan sampai selesai mengabiskn biaya 210M. Unsur dengan kekuasaan bukan dengan kejahatan. Sebagian jual beli terpenuhi.

Terdakwa Hendra sebagai direktur utama yang bertindak bukan dari dasar perusahaan berarti bertindak atas nama pribadi. Menggunakan uang perusahaan atas nama pribadi.

Sampai saat ini para konsumen tidak pernah mendapatkan apartemen yang sudah di beli lewat perusahan tersebut.

Kejahatan tersekturtural pasal 64 perbuatanya yang berlanjut.
Berawal bulan September 2013, Kerugian para korbanya sebanyak 234 Milyar rupiah. Dari 378 konsumen yang menjadi korban

Uang oprasional harus di transfer ke orang yang bertanggung jawab ke uangan dan pekerjaanya. Kena apa harus di transfer ke direktur yang kapasitasnya bukan pekerjaanya urai JPU di hadapan Majelis Hakim Arif Budi cahyono SH MH.

Unsur menindahkan, mentrasfer, Transaksi PPATK, membuktikan Perbuatan tersebut termasuk pencucian uang. Proses penyamaran untuk di belanjakan atau transfer bank lain. Penyatuan uang peeusahaan ke uang priibadi termasuk pencucian uang telah terpenuhi.

Pembelian tanah 4 milyar menjadi 16 milyar. Pembelian tanah sebelah aparten sebesar.3,m700 sebelah aparten. 1m785 juta pembelian tanah di badegur Bali. 1 m200 juta pembelian tanah.
1m800 juta, terinci dalam berkas perkara

Perbuatan Terdakwa mentrasfer uang perusahaan ke rekening pribadi melanggar pasa 3 UUD no 8 tahun 2010 sudah terpenuhi.

pembelian tanah menggunakan nama saksi Andre dari saksi Feny dan Felly di jual ke Efendy uang di trasfer dari perusahaan PT maha Agung putra.

Nofendy transaksi ke adrizal. Saat ini saksi belum pernah menjual tanahnya. Asal usul mengaburkan usaha terdakwa. Nurfendy tidak mau datang menjadi saksi walaupun sudah berkali kali di panggil oleh JPU.

Menyembunyikan dan menyamarkan harta yang bukan milik pribadinya telh melanggar pasal 3 undang undang no 8 tahun 2010 tentang pencucian uang telah terpenuhi.

Memberatkan tidak mengakui perbuatanya. Tidak mengembalikan uang korbanya. Meringankan terdakwa belum pernah di hukum.

Hendra alias Hendra sugiyanto. Tindak lanjut bersama sama melakukan penggelapan dan pencucian uang supaya majelis hakim memberikan hukuman 10 tahun penjara.
Denda 2 milyar 6 bulan kurungan

1 unit apartemen milenium 2 bidang tanah Di kembalikan ke korban dalam berkas perkara melalui JPU di perhitungkan sesuai kerugian korban. Hp di musnahkan. KTP di kembalikan brosur di pergunakan perkara Andriyanto perkara terpisah.

Majelis hakim Arif Budi cahyono memberikan kesempatan terdakwa dan pengacaranya untuk mengajukan pembelaan. Kuasa hukum terdakwa H Onggo Wijaya yang mewakili minta dua Minggu majelis hakim memberikan waktu satu Minggu tanggal 7.

Sulaeman SH kuasa hukum korban mengatakan. Saya kuasa hukum 15 korban mengalami kerugian 15 milyar lebih.

Suujadi pembeli dari 1 aparten bersama temanya menserita kerugian 10m. Kurang lebih. Saya mencari ke Adilan ujar Sujadi. Tuntutan jaksa sudah sesuai dengan perbuatan pelaku.

“Harta terdakwa yang masih ada Lajimnya harus di kembalikan ke korban. Aturannya seperti itu barang bukti di kembalikan lewat jaksa”, ujar Sulaeman SH

Penulis : Arfaiz/henry/mp

Author: 

Related Posts

Tinggalkan Balasan