Mantan walikota Tangsel diduga korupsi proyek KPT 48Milyar, KPK bekerja setengah hati.

 Hukum, Kriminal

Tangerang selatan, matapost.com

Diduga Terlibat Korupsi Proyek KPT Rp 48 Miliar, Tangkap dan Adili Airin mantan walikota Tangerang Selatan.

Masyarakat bersama LSM Tangerang Selatan mulai bergerak mengungkap Dugaan Korupsi Mantan Walikota dan wakil walikota Tangsel Airin dan Benyamin dafni.

Patut diduga terlibat korupsi proyek Kawasan Pertanian Terpadu (KPT) Rp 48 miliar, tangkap dan adili Airin Rachmi Diany. Begitulah bunyi spanduk yang terpampang di depan Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jl. Kuningan Persada, No.2, RT 1/RW 6, Guntur, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan.

Spanduk lainnya bertuliskan kalimat permintaan agar KPK memeriksa dan mengadili Airin masih banyak lagi dibawa oleh massa pendemo dari Lembaga Advokasi Kebijakan Publik (LAKP), pada Jumat (25/3/2022).

Mereka meminta penyidik lembaga antirasuah segera memeriksa dan menetapkan Airin dan Benyamin Davnie sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan proyek KPT di Tangerang Selatan (Tangsel) sebesar Rp 48 miliar.

Airin adalah walikota Tangsel periode 2010-2015 dan 2015– 2020. Sedangkan, Benyamin Davnie merupakan mantan wakil walikota Tangsel yang saat ini menjabat sebagai walikota Tangsel.

Menurut Koordinator LKAP, M. Adnan Rara, pihaknya meminta dan mendesak KPK agar segera memeriksa dan mentapkan Airin dan Benyamin dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan KPT di Tangsel yang merugikan negara Rp 48 miliar.

“Kami dari Lembaga Advokasi Kebijakan Publik (LAKP), pada hari ini (Jumat, 25/3/2022) datang kembali ke KPK untuk mempertanyakan laporan kami terkait dugaan korupsi proyek pembangunan Kawasan Pertanian Terpadu (KPT) di Pemkot Tangsel sebesar Rp 48 miliar,” ujar Adnan, kepada Radar Tangsel.Com usai melakukan aksi di Gedung KPK.

Aktivis yang pernah melaporkan mantan Ketua DPR-RI, Ade Komarudin dalam kasus dugaan gratifikasi ini sengaja mendatangi KPK karena Airin dan Benyamin tidak kunjung diperiksa sejak dilaporkan pada awal Desember tahun lalu.

Sudahkami laporkan (ke KPK) pada 2 Desember 2021 dan pada 16 Maret 2022 sudah dalam proses perbaikan data, ada tambahan bukti baru. Kami datang kembali sekarang untuk meminta KPK agar segera memeriksa Ibu Airin (eks walikota Tangsel) dan Pak Benyamin Davnie (eks wakil walikota Tangsel) dan saat ini adalah walikota Tangsel.

Dan kami minta KPK segera menetapkan Airin dan Benyamim sebagai tersangka dalam dugaan kasus korupsi tersebut,” tegasnya.

Adnan menerangkan, berdasarkan kajian dan investigasi internal LAKP, patut diduga, modus operandi dugaan korupsi dalam proyek KPT ini adalah sebagai berikut.

“Jadi, begini. Proyek KPT ini dikerjakan dengan asal jadi tanpa memperhatikan kualitas bangunan dan hanya mengejar keuntungan dari pelaksana proyek belaka. Sehingga, sampai saat ini, bulan Maret 2022.

Bangunan proyek ini masih mangkrak tak sesuai peruntukan sebagaimana mestinya yaitu sebagai laboratorium edukasi di bidang pertanian. Akibatnya, diduga telah timbul kerugian negara sebesar Rp 38 miliar dari data yang kami miliki,” cetus Adnan.

Ia memaparkan, berdasarkan data di lokasi proyek, saat ini hanya terlihat bangunan berarsitektur rangka besi dalam kondisi karatan yang di dalamnya terdapat tanaman kangkung yang tidak terawat.

Selain itu, lanjutnya, pun hanya terlihat bangunan berbentuk setengah lingkaran yang juga karatan dan tidak terurus.

“Setelah kami laporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI pada 2 Desember 2021, baru buru-buru diperbaiki kembali oleh Pemkot Tangsel.

Namun, logikanya, dengan dana Rp 48 miliar dan melihat kondisi bangunan dan rangka besi yang berdiri, rasanya tidak masuk akal.

Makanya, KPK harus turun tangan mengusut tuntas dugaan korupsi ini,” ketus Adnan.

Untuk itu, LAKP meminta KPK agar segera mempercepat proses penyelidikan kasus ini dengan memanggil pihak-pihak terkait dari Dinas Bangunan dan Penataan Ruang (DBPR)

Pemkot Tangsel termasuk walikota saat terjadi kasus ini yaitu Airin Rachmi Diany dan juga wakil walikota saat itu Benyamin Davnie yang sekarang menjabat walikota Tangsel.

Dana APBD 48 miliar itu harus ada yang bertanggung jawab melihat mangkraknya bangunan yang berdiri saat ini karena sebanyak itu adalah uang rakyat,” tukas Adnan.

Dia pun mendesak KPK untuk segera memeriksa Airin dan Benyamin Davnie dan menaikkan proses kasus dugaan korupsi proyek KPT ini dari “penyelidikan” ke tingkat “penyidikan”.

“Lalu, menetapkan pihak terkait yang diduga terlibat menjadi tersangka,” pintanya.

Massa pun akan kembali ke KPK dengan jumlah lebih besar jika lembaga antirasuah itu tidak menetapkan Airin dan Benyamin sebagai tersangka dalam dugaan kasus korupsi berjamaah ini. Dalam aksi itu, perwakilan LAKP diterima Tesa, perwakilan KPK RI.

Tesa akan menyampaikan aspirasi massa LAKP di bagian pengaduan masyarakat (dumas) KPK untuk mempertanyakan progres dari proses penyelidikan kasus ini. Sebab, LAKP sudah melakukan perbaikan laporan dan penambahan bukti baru pada 16 Maret 2022.

Di kutip dari catatan Radar Tangsel.Com, Lembaga Advokasi Kebijakan Publik (LAKP) mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI di Jakarta untuk ketiga kalinya, pada Rabu (16/3/2022). Dan, keempatnya pada saat aksi unjuk rasa itu.

Kedatangan LAKP pada 16 Maret 2022 untuk menyerahkan uraian yang lebih lengkap dan bukti tambahan terkait dugaan korupsi dalam Proyek Kawasan Pertanian Terpadu (KPT) pada Dinas Bangunan dan Penataan Ruang Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Provinsi Banten.

Yaitu, sesuai Pasal 8, Peraturan Pemerintah (PP) RI, Nomor 43, Tahun 2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Masyarakat dan Pemberian Penghargaan Dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Untuk diketahui, berdasarkan data LAKP, proyek KPT ini menggunakan APBD Tangerang Selatan dengan menggunakan skema tahun jamak tahun 2017 dan 2018 sebesar Rp 48 miliar. Rinciannya: Rp 25 miliar Tahun 2017 dan Rp 23 miliar Tahun 2018.

Airin sendiri saat dikonfirmasi Radar Tangsel.Com mengenai hal ini, tidak menjawab. Pesan WhatsApp yang dikirim Radar Tangsel.Com ke dua nomor ponsel Airin hanya dibaca, tetapi tidak dijawab.

Entah mengapa, walikota Tangsel dua periode itu bungkam. Malah, nomor WhatsApp Radar Tangsel.Com diblokir oleh Airin.

Sebelumnya diberitakan, Walikota Tangerang Selatan (Tangsel) 2 periode: 20 April 2011-20 April 2021, Airin Rachmi Diany meski sudah tidak menjabat, kasus dugaan korupsi di eranya diangkat ke permukaan.

Adalah Lembaga Advokasi Kebijakan Publik (LAKP) yang mengangkat dan membongkar dugaan korupsi di zaman kepemimpinan Airin itu.

Kasus dugaan korupsi di era Airin itu sudah dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pada Kamis (2/12/2021).

Saat Radar Tangsel.Com mengkonfirmasi ke Koordinator LAKP, M. Adnan, pihaknya membenarkan pelaporan dugaan kasus korupsi di era Airin ke lembaga antirasuah tersebut.

Adnan pun mengirimkan bukti tanda terima surat/dokumen pelaporan LKAP ke KPK.

Dalam tanda terima surat itu terlihat bahwa Adnan melaporkan dugaan korupsi proyek pembangunan Kawasan Pertanian Terpadu (KPT) di Dinas Bangunan dan Penataan Ruang (DBPR) Pemerintahan Kota Tangerang Selatan Tahun Jamak 2017 dan 2018.

Dia membuat laporan ke KPK pada Kamis, 2 Desember 2021, pukul 09.57 WIB dengan membawa 1 berkas dokumen. Saat dihubungi Radar Tangsel.Com, Jumat pagi (3/2/2021).

Adnan mengatakan, yang dilaporkan itu adalah dugaan korupsi proyek pembangunan Kawasan Pertanian Terpadu (KPT) di Dinas Bangunan dan Penataan Ruang Pemkot Tangerang Selatan (Tangsel). Lokasi KPT sendiri ada di Kawasan Ciater, Serpong, Tangsel.

Kata Adnan, proyek pembangunan KPT itu menggunakan pagu anggaran tahun jamak (multiyears) pada APBD Tangsel Tahun 2017 dan 2018 sebesar Rp 48 milyar. “Dengan rincian Rp 25 milyar tahun 2017 dan Rp 23 milyar tahun 2018 dengan tujuan sebagai pembangunan laboratorium edukasi di bidang pertanian,” cetusnya.

Lebih lanjut, pria yang pernah melaporkan mantan Ketua DPR RI Ade Komarudin ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) terkait gratifikasi penggunaan pesawat jet pribadi ini menjelaskan.

Pada pelaksanaan proyek ini di lapangan yang harusnya selesai pengerjaannya tahun 2018 dan telah menghabiskan anggaran APBD tahun jamak sebesar Rp 38 milyar dari pagu anggaran yang disediakan sebesar Rp 48 milyar.

Sampai tahun 2021 ini masih mangkrak alias tidak berfungsi sebagaimana tujuan awalnya sebagai laboratorium edukasi di bidang pertanian.

Ia pun menuduh Pemkot Tangsel tidak menerapkan prinsip “good governance”.

“Kami menilai dugaan korupsi proyek ini berawal dari Pemkot Tangsel dalam hal ini dinas bangunan dan penataan ruang, dalam perencanaannya tidak ‘prudent’ dalam menerapkan prinsip ‘good governance’

Sesuai kaidah azas pemerintahan yang baik sesuai UU No. 25/Tahun 2014 tentang Perencanaan Pembangunan Nasional dan UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang mewajibkan Pemda menyusun perencanaan pembangunan daerah secara sistematis, terarah, terpadu dan berkelanjutan,” paparnya.

Kemudian, Adnan menilai, proyek pembangunan Kawasan Pertanian Terpadu (KPT) ini dibuat secara sembrono tanpa perencanaan yang matang.

“Sehingga, pelaksanaannya di lapangan banyak menabrak aturan-aturan hukum dan perundang-undangan serta hanya berorientasi mengejar profit atau memperkaya diri sendiri dan orang lain atau korporasi bagi pihak yang terlibat dalam hal ini Dinas Bangunan dan Penataan Ruang Tangsel dan pelaksana proyek.

Sehingga, hasilnya, uang rakyat sebesar Rp 38 milyar jadi menguap sia-sia tanpa dinikmati oleh warga Tangsel,” urainya.

Kesemberonoan atau ketidakhati-hatian itu, sambungnya, antara lain pada pengerjaan proyek pembangunan Kawasan Pertanian Terpadu (KPT) yang berdiri di atas tanah milik warga (2000 M2) dengan bukti kepemilikan berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) asli.

Akte Jual Beli (AJB) asli dan peta bidang digital yang sudah terdaftar di Badan Pertanahan Nasional (BPN).

“Sehingga, menimbulkan persoalan hukum yang mengakibatkan proyek menjadi mangkrak dan menimbulkan kerugian negara sia-sia sebesar Rp 38 milyar,” tudingnya lagi.

Untuk itu, sebagai warga negara, pihaknya melaporkan dan meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengusut tuntas dugaan korupsi pada Pemkot Tangsel dalam hal ini Dinas Bangunan dan Penataan Ruang dalam Proyek Pembangunan Kawasan Pertanian Terpadu (KPT) tahun jamak 2017 dan 2018 yang mangkrak dan mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 38 milyar.

“Patut diduga Pemkot Tangsel Dinas Bangunan dan Penataan Ruang telah melanggar hukum dalam pelaksanaan proyek sesuai Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3, UU Nomor 20, Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31.

Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) atau Pasal 2, Ayat (1) UU Tipikor jo.

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 25/PUU-XIV/2016 yang berbunyi ‘Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu Korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun’,” tegasnya.

Ketua DPRD Kota Tangsel Periode 2014-2019, H. Ramlie yang dikonfirmasi Radar Tangsel.Com tentang masalah ini mengatakan, tidak ada masalah dengan bangunan di Kawasan Pertanian Terpadu yang saat ini jadi Rumah Lawan Covid-19 Tangsel itu.

“Memang bangunannya seperti itu. Tidak ada yang mangkrak. Apanya yang mangkrak? Kan itu sudah selesai proyek pembangunannya pada tahun 2018,” ucapnya.

Pria yang kini menjabat ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Kota Tangsel ini menjelaskan, lahan tersebut merupakan milik BSD yang diberikan kepada Pemkot Tangsel untuk fasilitas sosial (fasos) dan fasilitas umum (fasum).

“Clear tidak ada masalah kok. Itu lahan milik BSD dan diberikan ke Pemkot Tangsel untuk fasos fasum,” imbuhnya.

Ramlie pun membela Airin. “Mengapa kok sekarang menyeret-nyeret nama Airin? Kenapa tidak dari dulu? Mengapa baru sekarang saat orangnya sudah tidak menjabat? Dari penganggaran tidak ada masalah kok,” tukasnya.

Ia pun meminta Radar Tangsel.Com untuk mengkonfirmasi hal ini ke bagian Aset Pemkot Tangsel dan ke Dinas Ketahanan Pangan Pertanian dan Perikanan (DKP3) Kota Tangerang Selatan.

“Coba silakan konfirmasi ke bagian aset Pemkot (Tangsel) dan ke Cing Nur (Kepala Dinas Ketahanan Pangan Pertanian dan Perikanan, Kota Tangerang Selatan, Nur Slamet),” pinta Ramlie saat itu.

Ketika ditanya, apakah pelaporan ke KPK ini ada motif politik? Ramlie tidak menjawab dengan detil. “Kali-kali saja. Saya tidak katakan ya, ya. Yang pasti, dulu pernah ada yang gugat BSD. Tapi, saya dengar yang gugat kalah,”

Red Matapost.com / agusp

Author: 

Related Posts

Tinggalkan Balasan