Penegak Peraturan Daerah (Perda) kok bisa minum Obat terlarang itu. Apakah pihak Badan Kepegawaian Kab, Aceh barat

 Hukum, Kriminal, News

Meulaboh, matapost

Penegak Peraturan Daerah (Perda) kok bisa minum Obat terlarang itu. Apakah pihak Badan Kepegawaian Kab, Aceh barat tidak diklat pegawainnya. Pemerintah Kabupaten Aceh Barat memberhentikan dua orang anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) di daerah ini karena terbukti positif mengonsumsi narkoba.

Bukan mereka yang menangkap para Narkoba, malahan oknum Pol.PP yang mengkomsusi obat tersebut. “Dua oknum anggota Satpol PP yang diberhentikan secara tidak hormat ini karena menggunakan narkoba,” kata Plt Kepala Dinas Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah Kabupaten Aceh Barat Dodi Bima Saputra di Meulaboh, Rabu.

Agar Oknum Pol.PP itu masyarakat minta di jatuhkan hukum berat.  Kata Dodi, ada pun oknum Satpol PP di Aceh Barat yang diberhentikan tersebut masing-masing berinisial RCH dan CH. Dodi Bima Saputra mengatakan positifnya dua oknum anggota Satpol PP di Aceh Barat setelah Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Aceh Barat melakukan tes urine secara mendadak pada Juli lalu.

Tes tersebut dilakukan terhadap 185 personel Satpol PP dan WH Kabupaten Aceh Barat. Dodi Bima Saputra juga menambahkan pemberhentian dua oknum Satpol PP tersebut dilakukan sebagai upaya membersihkan aparatur sipil negara (ASN) dan tenaga harian lepas (THL) agar tidak terlibat dalam penggunaan narkotika.

“Bapak Bupati Aceh Barat sudah menegaskan bahwa tidak ada maaf bagi siapa pun yang mengonsumsi narkoba. Sanksinya pasti diberhentikan dengan tidak hormat,” kata Dodi menegaskan. Dengan pemberhentian dua oknum tersebut, dirinya berharap agar ke depan tidak ada lagi anggota Satpol PP Aceh Barat yang mengonsumsi narkotika.

Yusman Hamid, S.Ag tokoh Masyarakat, kami minta pada pihak hukum agar di hukum sesuai undang-undang Narkoba dan Narkotika. “masak pihak, Penegak hukum komsusi obat haram itu”, katanya. (asril/susi/mp/ant)

Author: 

Related Posts

Tinggalkan Balasan