praperadilankan oleh pemilik merk Anoax. Pelapor tanda tangan penyitaan barang bukti sebanyak 225 kasur

 Daerah, Hukum

“Polda Banten di praperadilankan oleh pemilik merk Anoax. Pelapor tanda tangan penyitaan barang bukti sebanyak 225 kasur, Saksi Acoy dalam keteranganya di hadapan Hakim Arif Budi Cahyono SH MH”,.

Banten, matapost

Penggeledahan tanggal 28 Juli 2021 saksi melihat. Datang polisi ada pemeriksaan. Saya di suruh naik ke atas melihat pemeriksaan. Saya balik ke kasir mendapat kekerasan dari polisi. Leher belakng saya di tekan sampai sakit. Saya ketakutan ujar Acoy.

Di beritahu surat (kertas) dari polisi tetapi tidak sempat baca. Saya balik ke meja kasir. Saya tidak mendatangani brita acara penyitaan. Barang di angkut 2 truk. Ujar Acoy menjawab pertanyaan Heru Setoyono SH MH dalam sidang praperadilan Selasa 14 Desember 2021.

Apakah ada surat ijin /persetujuan dari ketua pengadilan negeri tentang penggeledahan penyitaan dari pengadilan negeri Tangerang. Saksi jawab tidak ada.

Kejadian tanggal 28 Juli 2021. Saksi tahunya tiba tiba polisi datang mau menggeledah. disini ada unng palsu ujar saksi Zaenal.
Tidak ada surat penggeledahan pak ujar saksi menjawab pertanyaan kuasa hukum pemohon. Yang di gledah kasur busa jawab Zaenal.

Stok barang kasur lipat ada dalam daftar setelah di cek sudah berkurang. Merk kasur Anoax

Zaenal Tanda tangan Karna sudah ngantuk dan tidak baca lagi. Ada tanda terima barang di bawah oleh penyidik jawab saksi.
Di buktikan T 10. Saksi di perlihatkan bukti pemeriksaan saksi. Tanda tangan tidak di akui Zaenal T 11. T 15. Di hadapan hakim tunggal Arif. Bukan tanda tangan saksi. Tanda tangan saya egak kaya gini ujar saksi Zaenal.

Termohon polisi Polda Banten menanyakan ke dua saksi
Kegiatan tanggal brapa yang ada polisi datang di jawab Acot tanggal 28, dan zaenal tanggal 29.

Saksi ahli Jamin ginting diminta oleh kuasa hukum pemohon
Ada laporan ntanggal 16 September 2020 belum lada pemeriksaan saksi dan tersangka. Tetapi sudah di lakukan penggeledahan di tempat.

Sehubungan dengan adanya laporan proses pidana. Akan ada tindak lanjuti dengan proses tetap penyelidikan jawab ahli.
Semua alat bukti tidak di lakukan pengamanan.

Setelah ada alat bukti bahwa perkara itu ada perkara pidananya akan ada surat seprendik. Surat ini dasarnya untuk penggeledahan badan, rumah, tempat usahan. Kalau tidak ada seprindik tidak bisa di lakukan penggeledahan.

Perkara sudah SP3 ada laporan baru dengan undangnundang yang berbeda. Kalau ada 2 seprindik dengan perkara laporan yang beda. Satu undang undang merk dan satu undang undang barang.

Kalau sudah di Sp 3 berarti napas seprendik sudah selesai. Kalau ada penyelidikan yang baru lagi harus ada seprendik lagi ujar saksi.
Kalau dua duanya pasal sepecialis tidak bisa jalan dua duanya jawab saksi ahli

Pemilik merek tidak ada surat perjanjian oleh PT politec Indonesia melakukan pengaduan ke dua kalinya Makai pengacara yang berbeda.

Membuat laporan berdasar LP tanggal 13.  Laporan pemgaduan penyelidikan dan penyidikan. LP dulu baru di tindak lanjuti. Itu hak polisi Laporanya hanya tetap satu. Masalah ini deliknya pengaduan
Bukan pelaporan ujar ahli.

Pasal 128 penyidik harus memperlihatkan surat ijin dari atasanya maupun pengadilan.  Surat Di tunjukan ke saksi saksi. Bukan malah korban pelapor yang ada di lokasi. Karna korban menginginkan barang itu di rampas dan di ambil supaya tidak di jual belikan. Bukan pelapor yang menjadi saksi dalam penyitaan.

Terjadi pelanggaran undang undang merk. Penyitaan benda sebaiknya dari alat bukti saja. 225 benda yang di sita. Barang di sita untuk pembuktian di pengadilan. Tidak perlu kuwantitas (jumlah) hanya kualitas cukup di ambil sampel dan di lokasi di polis Laen. Barang bukti tidak perlu di bawa semua jawab saksi tegas.

Penggeledahan terjadi tanggal 28.l Juli 2021. 20 Oktober 2021 surat persetujuan keluar dari pengadilan negeri. Kalau mendesak penyidik dapat melakukan penyitaan atas benda bergerak wajib segera melaporkan ke pengadilan negeri Tidak lebih dari 1 Minggu. Kalau sudah 3 tiga bulan sudah melebihi dari waktu.

Penyidik menegaskan penggeledahan penyitaan tanggal 29 Juli 2021. Ujar termohon menjelaskan ke saksi ahli. Surat kuasa Bernard Simamora dari PT politec Indonesia. Inoax barang kasur berbentuk matras busa bukan kasur busa. Yang di sita barang bermerk Anoax berbenruk kasur busa.

Sedangkan Saksi ahli konsultan merk Sumardi mengatakan.
Upaya hukum di lakukan penyidikan apa penyelidikantanya penyidik. Sedangkan saksi ahli merek ini memaparkan. Masalah merk hak paten.

Yang di permasalahkan proses penyitaan dan pelaporan ujar hakim Arif Budi cahyono SH MH supaya tidak melebar Karna saksi ahli hanya memberikan pendapat ke ahlian.

Merk inoax dan anoax ada persamaan.  Merk terdaftar inoax klas 17,18,19,21. Inoax corporasien atas nama Tomas Klas barang 20,21 Sam sama terdaftar merk dan tidak ada kesamaan barang.

Sertipikat yang terdaftar selain pemohon juga berlaku masa tanggal dan tahun. Anoax ada sampai 10 inoax 17,18,19,20,21. Yang di jadikan perkara 20. Tetapi yang di laporkan kasur busa. Dalam poin 20 hak paten inoax kasur matras.

Kalau yang tercatat matras, barangnya kasur. Tidak bisa di jdikan acuan. Termohon menanyakan pokok perkara.di Potong oleh hakim supaya pertanyaan  Jangan melebar sampai masalah perkara. Jawab saja sebagai ahli ujar Hakim Arif.

Kuasa hukum pemohon Doktor Heru Setiyono SH MH CLA. Pemilik merk anoax. Tomas Susanto merasa di kriminalisasi oleh penyidik Karna laporan tahun 2020 ketika kuasa hukum ganti pengacara tiba tiba polis sita barang bukti sebanyak 3 sampai 4 truk.

Pelapor dari PT poletekno Indonesia pemilik meek inoax. Klas barang 20 jenis matras. Sedangkan Tomas merk Anoax barangnya kasur busa.

Tidak masuk dalam kategori jenis barang biasa. Yang di laporkan kasur. Pemilik matras tegas Tomas di hadapan awak media selesai sidang pukul 18.

Doktor Heru Setiyono sh MH Cla menambahkan Ya g di laporkan kasur busa palsu. Pelapor Radius Simamora tidak mempunyai kewenangan.

Pokok perkara jenis klas 20. Yang di jadikan barang bukti pelapor barang ilegal. Awalnya ada orang pembeli kasur belum di ksih merk. Akirnya di kasih merk linoax. Juga merk Klayen kami ujar Heru.

Kejanggalan banyak waktu melakukan penggeledahan. Ada barang yang di ambil penyidik tanpa di berikan tanda terima.

Tanda tangan penyitaan oelapor Simamora bukan si terlapor pemilik barang.  Perkara sudah di SP3 Karna tidak cukup bukti tiba tiba polisi datang ambil kasur sebanyak 225. Ujar Heru.

Termohon penyidik polisi Polda Banten akan menghadirkan 2 saksi. 1 saksi ahli. Hakim tunggal Arif menunda Rabu 15 Desember 2021.

Arfaiz mp

Author: 

Related Posts

Tinggalkan Balasan