SPPB BEA CUKAI DI PALSUKAN, Barang cerutu bekas produksi impar dari Malaysia lolos dari gudang bea cukai

 Daerah, Hukum

Tangerang Kota, matapost.

Sidang pidana kasus pemalsuan surat dokumen pengeluaran barang tembakau atau cerutu bekas import dari Gudang Bea Cukai Bandara Sutta menarik perhatian pengunjung sidang, senin (21/02).

Hakim tunggal EMI Cahyani SH MH dalam pemeriksaan saksi Aris Mundandar, Ade Suryadi, Raja dan Faridal Fadjri. Yang seharusnya ikut duduk di kursi pesakitan Karna ikut menikmati uang dari hasil pengeluaran barang yang tidak terpenuhi dokumenya.

Jpu Reza vahlifi SH Mencecar Saksi Aris Munandar di hadapan hakim tunggal EMI Cahyani SH MH. SPPB BEA CUKAI DI PALSUKAN, Barang cerutu bekas produksi impar dari Malaysia lolos dari gudang bea cukai

Saksi mendapat info dari rehan akir bulan mi 2021. Akan ada barang import masuk ke bandara berupa tembakau cerutu bekas produksi pabri dari Malaysia.

Saksi menerima infois pekling inglis berisi barang barang dari Malaysia, setelah di cek ada dua koli milik Martin Rusli ujar saksi Aris Munandar.

Saksi Aris menyerahkan dokumen ke saksi Ade Suryadi untuk mengambil barang supaya bisa di keluarkan dari bea cukai bandara Sutta.

Saksi mendapat upah 57 juta. Hakim kaget kok bisa dapat upah sebanyak itu sampai 57 juta dari PT kuanta Pratama yang punya barang.

Sedangkan Saksi Ade Suryadi menawarkan Eksport Limbah pabrik cerutu ke Raja”, Saksi apal nomor pokok pengusaha barang kena cukai.

Sedangkan saksi Ade Suryadi karyawan PT lintas Medan jaya bagian eksport import. Setelah mendapat dokumen dari saksi Aris kurang lengkap mpp dari perusahaan yang di bawa oleh Aris Munandar.

Saaksi Ade mendapat upah 55 juta. Sedangkan saksi Aris memotong 2 juta. Karna dari atas 57 juta. Ade menyerahkan berkas ke saksi Raja. Ade memotong 6 juta.

Dari layar monitor terdakwa Edy firdaus mengakui kalau di suruh mengeluarkan Crutu dari gudang bea cukai. Raja menerima uang dari Ade 47 juta dari saksi Raja uang di kasih ke terdakwa Edy firdaus
Sebanyak 30 juta untuk pengurusan berikut bayar gudang. Ujar Terdakwa Raja kebagian 16 jutaan.

Aksi Farid dari PT inti utama dapat order dari Edy firdaus, mengeluarkan dokumen tembakau cerutu. Saksi menolak Karna dokenya kurang. Edy minta tolong supaya di sampaikan ke Asep. Terdakwa Edy firdaus memberikan upah 15 juta ke Asep.

3 hari barang proses keluar dari bea cukai oleh Asep. Barang di ambil oleh terdakwa Edy firdaus.
Sebenarnya kalau sesuai prosedur tidak bisa keluar ujar saksi Farida Fadjri.
Seharusnya barang tidak bisa keluar Karna tidak memenuhi sarat.

Dokumen lewat SMS wat sab. Di ambil aslinya ke PT global Sigar Nusantara. Lalu di serahkan ke saksi Ade. Dokumen yang masih kurang dari Ade ke Raja.

Kawasan Babelan atau kawasan berikat”, Saksi Raja kebagian 16 juta. Barang tertahan di gudang selama 2 Minggu. Sewa gudang 1,4 juta selama 2 Minggu.

SPPB di terbitkan bea cukai, surat persetujuan pengeluaran barang dalam perkara ini tidak ada. Tetapi barang bisa keluar dari bea cukai. SPPB di duga di buat sendiri oleh Asep.

Terdakwa Edy firdaus membantah kalau tidak pernah berhubungan dengan Asep, Jaksa penuntut umum menunda sidang karna saksi dalam perkara ini masih banyak.

Pengamat hukum pidana merasa heran dalam persidangan ini. Seharusnya 3 dari 4 saksi ikut duduk di kursi pesakitan seperti Edy firdaus. Mereka itu jaringan. Ada yang dapat 16 juta. 6 juta 2 juta dari hasil uang pengeluaran barang ini. Harusnya Aris Munandar, Ade Suryadi dan Raja ikut duduk di kursi pesakitan.

Arfaiz/mp.

Author: 

Related Posts

Tinggalkan Balasan