Wahidin Halim ia Sebagai Gubenur Banten, menjadi ricuh pemerintahan Proponsi Banten

 Daerah, Hukum

Banten, Matapost

Wahidin Halim ia Sebagai Gubenur Banten, menjadi ricuh pemerintahan Proponsi Banten, untuk yang mana arogan, dan yang mana, tidak loyalitas pada Pimpinan, hal ini harus ada pembuktian yaktu di Pengadilan Tata Usaha Negara, Serang Banten, Senin (21/02).

Jika hal ini tidak di selesaikan di PTUN, secara legalitas antara Gubenur dengan bawahannnya, tidak dapat konstitusi tidak efektip, dan ini bisa membunuh karakter seseorang dan bisa di pidana.

Al-Muktabar melakukan tindakan melawan pimpinan, Wahidin Halim dan penyelesaikan di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara, di Serang, Banten, Senin (21/02).

Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Banten Al Muktabar menggugat Gubernur Banten Wahidin Halim ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Serang, alasan Al-Muktabar diduga tidak adil wahidin Halim.

Sidang Gugatan dilayangkan Al Muktabar karena merasa tidak pernah mengajukan surat  pengunduran diri dari jabatan sebagai Sekda Banten, ini adalah melakukan sepihak.

“Saya mengajukan gugatan ke PTUN Serang untuk melihat satu keputusan pimpinan, dalam hal ini keputusan bapak gubernur terkait pembebasan sementara dari jabatan Sekda,” ujar Al Muktabar di kanal Youtube Banten Podcast, seperti dikutip Kompas.com, Kamis (17/2/2022).

Dikatakan Al Muktabar, pada tanggal 22 Agustus 2021 lalu dirinya mengajukan surat permohonan pindah ke Kementrian Dalam Negeri.

Namun, dia tidak menjelaskan secara rinci alasan permohonan pindahnya. Namun, surat tersebut disalahartikan bahwa dia mengundurkan diri dari jabatannya.

“Saya tidak pernah mengundurkan diri sebagai Sekda Provinsi Banten, karena saya menjunjung tinggi SK bapak Presiden yang sampai saat ini saya masih berstatus sebagai sekda definitif,” ujar Al Muktabar.

Dijelaskan dia, seorang aparatur sipil negara (ASN) tidak diperbolehkan mengundurkan diri dari jabatannya yang sudah diamanahkan oleh pimpinan.

Kecuali, kata Al Muktabar, ASN mengundurkan diri dengan alasan bergabung dengan partai politik atau mencalonkon diri sebagai kepala daerah. “Itu semua tidak ada pada saya dan saya tidak melakukannya,” tegas dia.

Henry/mp

Author: 

Related Posts

Tinggalkan Balasan