KASI PIDUM KEJAKSAAN NEGERI KOTA TANGERANG BOCOR HALUS,” PENGIRIMAN MIGRAN GELAP DI TUNTUT 8 BULAN.

 Hukum, Nasional

Tangerang, Matapost.com

HEBOH pengiriman imigran gelap ke Ateena Yunani di tuntut Hanya 8 bulan oleh JPU Innez Chariana SH Kejaksaan Negeri Kota Tangerang.

Modus pelaku mempekerjakan tetapi korban dijual ke luar Negeri alias perdagangan orang.

Kajari Tangerang Kota I Ketut Maha Agung SH Tutup Mata atas tuntutan ringan jaksa penuntut umum Innez Charina SH.

Begitu juga Kasi Pidum ketika ingin dikonfirmasi awak media dari pegawai kejaksaan jawabnya ibu sibuk. Udah ja Hian blum ujar pegai kejaksaan bertanya balik.

Jaksa Penuntut Umum Innez Charina SH melalui Kasi Intel Fuad SH mengatakan pertimbangan hukumnya bahwa terdakwa sebagai perantara dan tidak memiliki perusahaan.

Ketika dipertanyakan terdakwa meminta sejumlah uang dari korban dan mendapatkan keuntungan Rp 10 juta dari setiap keberangkatan namun fuad tidak dapat berkomentar dan akan menanyakan kembali kepada jaksanya tegasnya.

Dalam pantauan awak media liputan Kejaksaan/Pengadilan Negeri Tangerang.

Kasus pengiriman manusia ilegal lewat bandara yang di tangani oleh Kejaksaan Negeri Tangerang Kota atas penanganan perkara 1762/Pid.Sus/2023/PN Tng.

Tanggal pendaftaran Rabu 1 Nov 2023, tanggal surat pelimpahan Senin 23 Oktober 2023,

atas pasal 83 jo pasal 68 UU RI Nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dibuktikan kepada terdakwa Hendra Gunawan Bin Endang Muhammad Rafi’i.

Dari layar kaca monitor terdakwa terlihat tersenyum setelah mendengar di tuntut Jaksa Innez hanya 8 bulan penjara Rabu 28/11 di hadapan majelis hakim Saidin Bagariang SH Pengadilan Negeri Tangerang ruang 8.

Dalam dakwaan alternatif kesatu pasal 83 jo pasal 68 UU RI Nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan pekerja Migran Indonesia.

Dipidana penjara paling lama 6 tahun penjara dan/atau denda Rp 6 miliar Atau kedua pasal 81 jo pasal 69 UU RI Nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dipidana paling lama 10 tahun dan/atau denda sebanyaknya Rp 15 miliar.

Tuntutan ringan jaksa Innez Charina dari Kejaksaan Negeri Tangerang Kota dalam dakwaan ke satu pasal 83 jo pasal 68 UURI Nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

Pasal 68 UURI nomor 18 tahun 2017 berbunyi, Setiap orang yang dengan sengaja membuat data pribadi palsu.

Untuk menggunakan diri sendiri atau orang lain yang dapat merugikan pihak lain dipidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 6 miliar.

Pasal 81 berbunyi, Orang perseorangan yang melaksanakan penempatan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana dimaksud dalam pasal 69 dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 15 miliar.

Terdakwa Hendra Gunawan melakukan aksinya mendapatkan keuntungan Rp 10 juta dari setiap pemberangkatan calon pekerja.

Tahun 2023 Feri Nur Arifin mendapatkan informasi dari Feni ada lowongan pekerjaan di Atheena Yunani lalu Sdri.

Feni memberikan nomor telepon terdakwa untuk meminta bantuan memberangkatkan untuk bekerja di negara Yunani kemudian.

Sekitar bulan April 2023 terdakwa menghubungi saksi Feri Nur Arifin memberitahukan untuk datang ke Jakarta untuk pembuatan Visa.

Feri Nur Arifin sampai di Jakarta lalu menginap di kontrakan terdakwa yang beralamat di Jalan Al Ikhsan 5 Rt.003 Rw.009 Kelurahan Jati Bening Baru Kecamatan Pondok Gede Kota Bekasi Jawa Barat.

Terdakwa menyewa tempat penginapan para pekerja sebelum keberangkatan kemudian keesokan harinya Feri Nur Arifin diantar oleh orang suruhan terdakwa untuk pembuatan Visa.

Terdakwa meminta Feri Nur Arifin untuk mentransfer uang sejumlah Rp.14.000.000,- (empat belas juta rupiah) ke rekening terdakwa untuk proses pengurusan Visa.

Begitu juga M. Nurkholis dibawa untuk membuat Visa. Selain itu dibulan April 2023, Rini Ikawati menghubungi terdakwa menawarkan diri untuk bekerja di Yunani,

kemudian pada tanggal 16 Mei 2023 terdakwa meminta saksi Rini Ikawati datang ke Jakarta lalu terdakwa meminta uang sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) untuk proses pembuatan Visa.

Bahwa sekitar bulan April 2023 terdakwa dihubungi oleh saksi Firman Arif dengan maksud untuk meminta bantuan keberangkatan bekerja ke negara Yunani serta untuk pembuatan Visa turis dan tiket penerbangan.

Kemudian terdakwa memberitahu saksi Firman Arif untuk datang ke Jakarta pada tanggal 10 Mei 2023 lalu pada tanggal 09 Mei 2023 saksi Firman Arif berangkat dari Banyuwangi menuju terminal Bekasi.

Lalu terdakwa meminta uang sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) untuk proses pembuatan Visa turis lalu pada tanggal 22 Juni 2023, terdakwa mendapatkan info dari Kedutaan bahwa Visa turis milik saksi Firman Arif sudah jadi terdakwa.

Kemudian terdakwa mengambil Visa milik saksi Firman Arif sendiri tanpa didampingi saksi Firman Arif.

Bulan Mei 2023, saksi M. Iqbal Aprianto diarahkan oleh Sdr. Agus untuk menghubungi terdakwa untuk mengatur jadwal keberangkatan untuk bekerja ke negara Yunani.

Serta membuat Visa dan tiket penerbangan, lalu terdakwa meminta uang sebesar Rp.55.000.000,- (lima puluh lina juta rupiah) namun M. Iqbal Aprianto baru membayar.

Rp.7.000.000,- (tujuh juta rupiah) untuk proses pembuatan Visa dan sisanya akan dibayar setelah bekerja di Yunani dan diakhir tahun 2022,

Saksi Titiek Nurhayati mendapatkan informasi ada pekerjaan sebagai ART di negara Yunani dari Sdr. Maryani, kemudian pada bulan Juni 2023.

saksi Titiek Nurhayati berangkat ke Jakarta untuk pembuatan Visa ketika sampai di Jakarta.

Saksi Titiek Nurhayati dan keesokan harinya saksi Titiek Nurhayati pergi ke daerah Kuningan untuk membuat Visa yang diantar oleh orang suruhan terdakwa.

Tgl 8 Juli 2023 terdakwa memesan tiket penerbangan Pesawat Scoot (TR 279) untuk saksi Titiek Nurhayati, saksi M. Nurkholis dan saksi Firman Arif dengan tujuan Cengkareng-Singapore-Athens.

Untuk keberangkatan tanggal 14 Juli 2023 ke negara Yunani melalui aplikasi online Traveloka milik terdakwa dan tanggal 14 Juli 2023 sekitar pukul 14.00 Wib, saksi Titiek Nurhayati.

Saksi M. Nurkholis dan saksi Firman Arif berangkat menaiki Grab yang sudah terdakwa pesan menuju Bandara Soekarno Hatta sedangkan terdakwa berangkat ke Bandara Soekarno Hatta dengan menggunakan mobil pick up warna biru.

Merk Toyota Kijang Nopol P 9830 GC yang membawa koper milik saksi Titiek Nurhayati, saksi M. Nurkholis dan saksi Firman Arif.

Kemudian sekitar pukul 15.00 Wib terdakwa bersama dengan saksi Titiek Nurhayati, saksi M. Nurkholis dan saksi Firman Arif sampai di bandara Soekarno Hatta.

Terdakwa membagikan paspor dan boarding pass yang sudah dilakukan check in lalu saksi Titiek Nurhayati, saksi M. Nurkholis dan saksi Firman Arif untuk menuju ke bagian imigrasi.

Imigrasi Bandara Sutta menemukan Kejanggalan dalam dokumen yang di miliki ke 6 orang yang akan di kerim ke luar negeri. M Nurkholis, titik Nurhayati, dan Firman Arif.

Imigrasi setelah dilakukan pengecekan paspor dan Visa oleh pihak imigrasi namun dilakukan pencegahan oleh pihak imigrasi karena tiket pulang dan bookingan hotel diduga palsu.

Karena tidak dilengkapi dengan surat-surat yang lengkap untuk bekerja sebagai Pekerja Migran Indonesia di luar negeri serta.

Tiket pulang dan booking hotel yang diduga palsu selanjutnya saksi Feri Nur Arifin, saksi M. Nurkholis, saksi Rini Ikawati, saksi M. Iqbal Aprianto.

Saksi Firman Arif, dan saksi Titiek Nurhayati dibawa ke kantor BP2MI lalu diserahkan ke Kepolisian Polres Bandara Soekarno Hatta untuk dimintai keterangan.

Terdakwa mendaftarkan Visa turis terhadap 6 (enam) orang yaitu saksi Feri Nur Arifin, saksi M. Nurkholis, saksi Rini Ikawati, saksi M. Iqbal Aprianto.

Saksi Firman Arif, dan saksi Titiek Nurhayati secara online melalui VFS Global.Bahwa dalam proses pengurusan Visa dan proses pemberangkatan terdakwa.

Meminta biaya kepada saksi Feri Nur Arifin sebesar Rp.30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah), kepada saksi M. Nurkholis sebesar Rp.30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah).

Saksi Rini Ikawati, kepada saksi M. Iqbal Aprianto sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah), kepada saksi Firman Arif sebesar Rp.30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah).

Dan kepada saksi Titiek Nurhayati sebesar Rp.30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) yang ditransferkan ke Nomor rekening 0060004977926 atas nama Hendra Gunawan milik terdakwa.

Red matapost.com

Author: 

Related Posts

Tinggalkan Balasan