DUA PELAKU PENGEROYOK WARTAWAN HANYA DI HUKUM 2,3 BULAN OLEH HAKIM PURNAMA SH.

 Ekonomi, Hukum

Bekasi Matapost.com

Terdakwa pelaku pengeroyokan wartawan di kantor PWI Bekasi,” Arif Kusnandar Suyuti dan Noval Saputra, dituntut JPU Fadlan Khairad Perangin Angin SH selama 3 tahun 6 bulan penjara. Korban jurnalis Fakta Hukum Indonesia (FHI).

Charles Persy Gunawan, menyayangkan tuntutan jaksa kluar dari undang-undang pers. Seharusnya ke dua terdakwa di jerat undang undang Pers no 40 tahun 1999.

lexs sepecialis karna ancaman hukumannya ada denda 500 juta Rupiah.

Pengadilan Negeri (PN) Kota Bekasi di pimpin majelis hakim Purnama S.H., Hakim Anggota Nur Iswandi, S.H., Joedi Sutrisno, S.H., dan Panitera, Eka Surya Setiawan, S.H.rabu 6 Mei 2025 menjatuhkan putusan 2 tahun 3 bulan. Lebih ringan 3 bulan dari tuntutan jaksa 2,6 kedua terdakwa di jerat pasal 170 KUHP.

Agus mengatakan. Putusan yang dibacakan oleh Majelis Hakim Purnama, S.H.

ini preseden buruk menjadi tonggak sejarah penegakan hukum terhadap kekerasan kepada jurnalis di Kota Bekasi.

Dalam putusan majelis hakim mengurai perbuatan ke dua terdakwa. Dimana kedua terdakwa hanya dikenakan dan dianggap terbukti bersalah melakukan pengeroyokan yang tidak menimbulkan cacat untuk si korban.

Ini menjadi bukti nyata bahwa insan pers dari awal tidak dianggap oleh penyidik kepolisian sebagai mitra sosial Control.

Kalau penegak hukum di Negeri ini sudah tidak mau bekersa sesama dengan rekan media, nantinya penguasa yang banyak duit bisa mengatur perkara pidana.

“Dengan keputusan ini menjadi catatan besar buat kami, karena ini menjadi preseden yang kurang diterima publik yang mana hukum tegak lurus bagi aparat dalam menegakkan kebebasan pers,” ujar Agus ATP,S.H. ini yang di sebut hukum tumpul ke atas tajam.

Ke bawah, Seharusnya insan pers harus dilindungi secara hukum.

Insiden pengeroyokan terjadi pada Jumat, 22 November 2024, di depan Gedung Sekretariat PWI Bekasi Raya.

Setelah korban membagikan tautan berita terkait dugaan peredaran obat terlarang di Kota Bekasi.

Kasus ini sempat mendapat perhatian luas dari organisasi pers tingkat daerah hingga pusat.

Penangkapan kedua pelaku oleh Unit Jatanras Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota diapresiasi.

Sebagai bentuk respons cepat aparat penegak hukum terhadap pelaku kriminal.

Jaksa Penuntut Umum Fadlan Khairad Perangin Angin SH menyatakan masih mempertimbangkan langkah banding.

Karena tuntutan awal hanya 3 tahun 6 bulan tidak dikabulkan sepenuhnya oleh majelis hakim.

Sementara itu, korban Charles Persy Gunawan menyatakan menerima dengan ikhlas putusan hakim dan berharap para pelaku dapat mengambil pelajaran untuk lebih menghormati kerja jurnalistik.

Namun, kuasa hukum korban dari Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) PWI Bekasi Raya, Agus ATP, S.H., mengaku tidak puas dengan putusan yang dinilai terlalu ringan.

Ia menyebut akan berkoordinasi dengan JPU untuk meninjau langkah hukum selanjutnya berdasarkan UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dan pasal-pasal KUHP yang berlaku.

(Redmatapost.com)

Author: 

Related Posts

Tinggalkan Balasan