Bisa-bisa saksi dalam sidang terdakwa Nikita bisa menjadi terdakwa, Kejaksaan Negeri Serang dalam mengupayakan jalur pelapor.

 Artist, Hukum

Serang – matapost.com

Diduga sudah tiga kali persidangan Nikita sebagai terdakwa dan Dito Hendra sebagai saksi mangkir dalam sidang.

Pihak terdakwa juga kecewa karena saksi tidak hadir dalam sidang di Pengadilan Negeri Serang.

“Kami kecewa bahwa Dito Hendra tak perna datang di ada pemanggilan sidang”, kata Nikita.

Menurut Rezkini Jusar juga tidak perna datang ada pemanggilan menjadi saksi untuk terdakwa Nikita.

Dito Mahendra dilaporkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang. Dito dilaporkan buntut dari sidang Nikita Mirzani.

“Hari ini jaksa pada Kejaksaan Negeri Serang telah membuat laporan polisi di Polres Serang Kota,” kata Kasi Intel Kejari Serang Rezkinil Jusar kepada wartawan, Jumat (30/12/2022).

Kejari Serang, menurut dia, telah menganalisis dan mengkaji atas ketidakhadiran Dito Mahendra atau Mahendra Dito selama persidangan.

Pihaknya menyimpulkan bahwa adanya dugaan perbuatan bahwa yang bersangkutan telah dan sengaja tidak memenuhi kewajibannya sebagai saksi.

“Dengan sengaja tidak memenuhi kewajibannya sebagai saksi dalam perkara pidana sebagaimana Pasal 224 KUHP

Serta dugaan menghalang-halangi atau mempersukar penuntutan sebagaimana Pasal 221 KUHP,” tegasnya.

Lebih lanjut, Kasi Pidum Kejari Serang Edwar mengatakan Dito dilaporkan dengan pasal berlapis. Adapun Dito diduga melanggar Pasal 224 KUHP dan 221 KUHP

“Terkait di Polres, itu kita duga saudara Dito melanggar Pasal 224 KUHP dan Pasal 221 KUHP,” tegasnya.

Plh Kejari Serang, Era Indah Soraya, juga menambahkan, saat ini tim masih di Polresta Serang Kota.

Unsur dalam dua pasal di atas katanya terkait dengan sengaja tidak mematuhi panggilan saksi berdasarkan undang-undang dan menghalang-halangi penyidikan atau penuntutan.

“Terhadap saksi korban, tengah dalam proses pelaporan saat ini, rekan kita sedang di Polresta Serang,” pungkas Era.

Deni / Yati / matapost

Author: 

Related Posts

Tinggalkan Balasan