Diduga Hingga berita ini diterbitkan, Kades Tobat Eman Suherman belum memberikan klarifikasi saat dihubungi pihak media.

 Ekonomi, Hukum

TANGERANG, MATAPOST.COM

Masyarakat Desa Tobat, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang mengaku tertipu oleh Kepala Desa Tobat, Eman Suherman.

Kuat dugaan masyarakat adanya pembohongan publik yang telah dilakukan dengan modusnya, pertengahan tahun 2025.

Kades membongkar bekas Terminal Sentiong Masjid Nuruttijaroh saat itu ada di kawasan Sentiong, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang telah dirobohkan hingga kini belum mendapatkan kepastian pembangunan kembali.

Meski sebelumnya terdapat komitmen pemerintah daerah untuk menggantinya. dengan alasan akan dibangun Masjid Jami Desa Tobat.

Bahkan pada Agustus 2025, peletakan batu pertama digelar meriah dengan mengundang sesepuh, tokoh masyarakat, alim ulama se-Desa Tobat, Bupati Tangerang, Camat Balaraja dan jajaran pejabat.

Namun, setahun berlalu, janji itu hanya jadi bualan. Lokasi bekas terminal yang sudah dibongkar kini tak berwujud masjid. Yang ada hanya ilalang tinggi dan semak belukar yang tumbuh liar.

WARGA: KAMI DITIPU, INI PEMBOHONGAN PUBLIK

“Saat peletakan batu pertama kami semua diundang, kami senang mau punya Masjid Jami , Tapi sampai sekarang sudah setahun tidak ada pembangunan.

Lokasinya jadi semak. Kami merasa ditipu oleh Kades Eman Suherman, Bupati dan muspika kecamatan Balaraja,” ujar tokoh masyarakat Desa Tobat yang minta namanya tidak disebut.

Warga menilai Kades beserta Bupati telah melakukan kebohongan publik dan memanfaatkan nama Bupati Tangerang.

Untuk melegitimasi pembongkaran Mesjid dan bekas terminal yang asetnya masih bernilai.

Masyarakat Desa Tobat dan Kecamatan Balaraja kini menuntut realisasi janji Bupati kabupaten Tangerang dan Kades Eman Suherman untuk segera membangun Masjid Jami tersebut.

DIDUGA LANGGAR ATURAN BERAT, jika benar Mesjid di bekas terminal dibongkar tanpa dasar hukum yang jelas, Kades diduga telah melanggar:

UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa Pasal 29 – Kades Dilarang:
– Merugikan kepentingan umum
– Menyalahgunakan wewenang
– Melakukan tindakan diskriminatif dan meresahkan masyarakat
Sanksi: Diberhentikan Bupati sesuai Pasal 32.

Permendagri No. 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa:
Pembongkaran aset desa (terminal) wajib melalui Musdes, persetujuan BPD, dan persetujuan Bupati. Jika dilakukan sepihak, itu penggelapan aset desa.

UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Pasal 3:
Penyalahgunaan wewenang yang merugikan keuangan negara/desa, ancaman 4-20 tahun penjara.

Pasal 378 KUHP tentang Penipuan:
Jika ada unsur janji pembangunan masjid untuk mengambil keuntungan atau menghilangkan aset, bisa dijerat penipuan.

Perda Kabupaten Tangerang tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah: Pembongkaran terminal tanpa kajian dan tanpa pembangunan pengganti adalah perusakan aset daerah.

TUNTUTAN WARGA, Bupati Tangerang memberikan tanggung jawab dan Inspektorat segera audit pembongkaran Terminal Sentiong ke mana materialnya? Ada berapa nilainya? Masuk ke kas desa atau tidak?

Kades Eman Suherman segera buka RAB Masjid Jami, sumber dana dari mana, dan kenapa mangkrak.

Jika terbukti mangkrak karena tidak ada anggaran, maka peletakan batu pertama yang dihadiri Bupati adalah pembohongan publik dan pencitraan.

“Kami tidak mau terminal hilang, masjid tidak jadi. Sekarang kami kehilangan dua-duanya. Tolong Pak Bupati tagih janji Kades kami,” tegas warga.

Hingga berita ini diterbitkan, Kades Tobat Eman Suherman belum memberikan klarifikasi saat dihubungi pihak media.

Masyarakat berharap Masjid Jami yang dijanjikan bukan hanya jadi alat politik, tapi benar-benar diwujudkan.

( Psb daod73 )

Author: 

Related Posts

Tinggalkan Balasan