Cafe ‘Tri Lanang Kopi’ Milik Panitera Ditutup, Sekretaris Pengadilan Negeri Tangerang Digugat.

 Bisnis, Ekonomi

Tangerang, matapost.com

Pengadilan Negeri Tangerang di gugat Cafe Trilanang yang sudah beroprasi selama kurang lebih 4 tahun pada Pengadilan Kota Tangerang, Banten, jumat (04/07).

Selama miliknnya masih menjabat di Pengadilan Negeri Tangerang tidak ada yang berani mengganggu. Cafe yang ada di lantai 2 Pengadilan Negeri (PN).

Tangerang kelas 1A Khusus saat ini sudah tidak di kasih akses jalan karna pintu untuk menuju jalan ke ruang sidang sudah di tutup permanen dan tidak bisa di buka.

Kafe Trilanang buka dari kepala pengadilan Ipnu Nor sebelah kanan menuju ruang sidang 5,6,7,8 ketika pergantian kpn Ambarita sinaga kafe Trilanang buka lagi sebelah kiri pintu masuk ke ruang sidang 1,2,3,4.

Kafe buka kafe Trilanang yang ke 2 kafe pertama dinkontrkin dan sudah tutup karna kafe Trilanang kalah bersaing penjualan

Penutupan cafe Trilanang menjadi bahan perbincangan di kalangan pegawai dan menjadi sorotan publik khususnya para pencari keadilan.

Selama pemilik Cafe Trilanang masih menjabat di pengadilan NegerinTangerang tidak ada yang berani mengganggu.

Baru satu minggu pejabat tersebut di pindahkan ke pengadilan bekasi lalu ada somasi kalau ruangan cafe supaya di kosongkan.

Karna informasinya mau di pakai ruang tunggu pengunjung sidang supaya tidak ada penumpukan di ruang sidang.

. Sesuai instruksi dari Tim Pengawasan Daerah Pengadilan Tinggi Banten. Tercatat, masa kontrak sejak 25 November 2022 s/d 25 November 2025 (3 tahun), senilai Rp 42 jt.

Yang menjadi sorotan, siapa sebenarnya pemilik Cafe itu ?. Sudah menjadi rahasia umum. Penguasaan atau pengelolaan usaha kopi dan makanan di areal Barang Milik Negara (BMN) di lingkup pengadilan tersebut, agaknya sarat praktek KKN.

Yang pasti, ‘Tiga Lanang Kopi’ adalah Tri Lanang, berasal dari rangkaian sinonim tiga putra. Iya, anak Tantri Yanti 3 orang lanang (lelaki). Siapa pula Tantri Yanti ini. Dia adalah Panitera PN setempat. Ujar sumber pegawai pengadilan.

Laaaah bang biar punya pejabat kami ini anak buah mau minum kopi juga sesuai harga 25 Rini. Mendingan pesen di depan 25 Ribu dapat 5 gelas sinisnya. Baguslah di tutup biar ga nambahin kerjaan pungkasnya sambil ngeloyor.

Lah koq ditutup, padahal pemiliknya adalah petinggi di PN itu sendiri. Ujar pengacara keheranan. Biarlah di bersihkan semua.

Itu kafe kan di jadikan kantor posbakum ada 2 meja punya pengacara anaknya Tantri sama ketua posbakum.

Selama Tantri di pengadilan sini kekuasaan ada sama dia. Posbakum aja sudah ke 3 kalinya masih di kuasai kluarganya. Pertama ada keponakannya sama anaknya. Kedua anaknya sampai tahun ke 3 ini.

Bahkan ada yang sesumbar siapapun ketua pengadilanya dan siapapun pemenang lelang posbakum saya tetap ada di dalamnya.

Hal itulah yang menjadi pergunjingan. Tak hanya menyangkut ditutupnya Cafe Tri Lanang, tetapi juga bahasan tak luput dari Kantor Bantuan Hukum (Posbakum) seluas 7 x 6 M2 yang konon pengelolaan dan penguasaannya, masih berhubungan dengan nama Tantri.

Juga ikut ditutup, saat ini Kantor Posbakum dialihfungsikan menjadi Ruang Perpustakaan.

Tak ayal, keberadaan Cafe dan Posbakum boleh eksis di PN. Tangerang menjadi santer. Itu tadi. Lantaran Tantri ‘Panitera’, sangat berperan aktif di dalamnya. Dalam kekuasaan dan menguasai gedung pengadilan Negeri Tangerang.

Dalam gugatan PMH Majelis Hakim Sarankan kedua pihak Mediasi. Merasa diberlakukan semenamena, Tri Lanang Kopi melalui kuasa hukumnya Andy Hakim Yunus Ekaputra, menggugat H. Zulfikar Arif Rahman Purba (Sekretaris PN.Tangerang). Perkara No. : 729/Pdt.G/2025/PN.Tng.

Sekedar pencerahan. Dahulu struktur jabatan Panitera dengan Sekretaris digabung dalam satu wadah, disebut Panitera-Sekretaris (Pansek). Sekarang jabatan struktural itu dipisah.
Level kedudukan kedua jabatan ini setara.

Panitera bertugas mengurusi administrasi perkara pidana, perdata dan permohonan lainnya secara menyeluruh.

Sedangkan Sekretaris membidangi administrasi atau pengawasan kepegawaian dan keberadaan lingkungan kantor secara umum termasuk pengelolaan ruangan.

Kembali ke topik ditutupnya Cafe Tri Lanang. Kenapa usaha pencari cuan itu dihentikan.
Spekulasi publik.

Sebab, Tantri tidak lagi menjabat sebagai Panitera, dia hengkang dari Pengadilan Negeri Tangerang, Awal Juli 2025, Tantri pindah tugas ke PN. Bekasi.

Tri Lanang Kopi melalui kuasa hukumnya Andy Hakim sebagaimana gugatannya, menuding bahwa Sekretaris PN, Zulfikar Purba bertindak menghentikan penggunaan ruangan adalah tindakan sepihak tanpa dialog dan tidak memenuhi ketentuan dalam perjanjian dan hukum administrasi negara.

Menurut Andy Hakim, bahwa Tergugat Zulfikar Purba telah melanggar Asas asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB) sebagaimana tertuang pada Pasal 10 dan 17 UU No.30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan yang mengakomodir kewenangan atau landasan penghentian perpanjangan kontrak secara resmi dari Mahkamah Agung atau Kuasa Pengelolaan Barang Milik Negara, yakni persetujuan dari Menteri Keuangan.

Disebutkan Andy Hakim, bahwa Ketua dan Wakil Ketua PN sendiri, tak mengetahui tindakan administratif Zulfikar Purba, menghentikan kontrak Cafe Tri Lanang.

Akibat perbuatan Tergugat, kata Penggugat, pihaknya terancam menderita kerugian sebesar Rp 45 jt.

Informasi yang di dapat awak media itu infonya surat pemberitahuan darisekretaris Pengadilan kalau tahun ini ijin cafe tidak bisa di perpanjang. Setelah ada surat gugatan masuk malah akses jalanya di matiin.

Di tutup permanen bang. Ga bisa di buka lagi tuh pintu. Banyak orang mau ke ruang sidang 1,2,3,4 pada balik mitar jalan ke sebelah kanan. Mereka yang punya konflik masyarakat pengunjung sidang yang jadi korban

(Red matapost.com)

Author: 

Related Posts

Tinggalkan Balasan