Polres Batu Bara Gelar Konferensi Pers Kasus Penganiayaan Berujung Maut di Tanjung Tiram: Empat Pelaku Diamankan.

 Daerah, Kriminal

Batu Bara, Matapost.com

Jajaran Polres Batu Bara menggelar konferensi pers terkait kasus penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa di wilayah hukum Polres Batu Bara.

Acara ini dilaksanakan pada Senin, 25 Agustus 2025 sekira pukul 09.00 WIB dan dipimpin langsung oleh Kapolres Batu Bara AKBP Doly Nelson H.H. Nainggolan, SH., MH.

Kasus ini berawal dari Laporan Polisi Nomor LP/A/03/VIII/2025/SPKT/POLRES BATU BARA/POLDA SUMUT, tertanggal 21 Agustus 2025, dengan pelapor IPDA B.Z. Damanik, SH.

Berdasarkan keterangan kepolisian, peristiwa tragis ini terjadi pada Rabu, 20 Agustus 2025 sekira pukul 20.30 WIB, di Jalan Sempurna atau yang dikenal dengan sebutan Gang Hantu, Desa Bagan Dalam, Kecamatan Tanjung Tiram, Kabupaten Batu Bara.

Awalnya, kelompok AI alias R bersama rekan-rekannya hendak melakukan tawuran dengan kelompok Gopek dkk.

Pada saat itu, korban Jasa Sinaga (28) berusaha melerai agar pertikaian tidak berlanjut. Namun, niat baik korban justru berujung petaka.

Terjadi adu mulut hingga perkelahian. Tersangka utama AI alias R (16) mengeluarkan sebilah pisau dan menikam korban ke arah depan hingga mengenai telapak tangan.

Korban sempat melarikan diri, namun dikejar oleh para pelaku.

Saat korban terjatuh, ia dikeroyok dan kembali ditikam di bagian punggung oleh tersangka AI alias R. Usai kejadian.

Para pelaku melarikan diri, sementara korban akhirnya meninggal dunia akibat luka parah yang dideritanya.

Polres Batu Bara bergerak cepat hingga berhasil mengamankan empat orang pelaku, seluruhnya masih berusia belasan tahun. Mereka adalah:

1. AI alias R, 16 tahun, warga Desa Bagan Dalam, Tanjung Tiram.

2. UA alias M, 16 tahun, warga Desa Bagan Dalam.

3. MYM alias L, 17 tahun, warga Desa Bagan Dalam.

4. MI alias K, 14 tahun, warga Desa Bagan Dalam.
Keempatnya kini ditahan di Polres Batu Bara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Korban diketahui bernama Jasa Sinaga (28), seorang wiraswasta yang berdomisili di Dusun V, Desa Bagan Dalam, Kecamatan Tanjung Tiram, Kabupaten Batu Bara.

Dalam kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain:

1 helai hoodie warna putih bertuliskan LA dengan bercak darah (milik korban).

1 helai celana jeans biru dengan bercak darah (milik korban).

1 bilah pisau komando yang digunakan pelaku utama.

Kapolres Batu Bara menjelaskan, para pelaku akan dijerat dengan pasal berbeda sesuai peran masing-masing.

AI alias R dikenakan Pasal 170 ayat (2) ke-3e Subs Pasal 340 Jo Pasal 338 Jo Pasal 351 ayat (3) KUHP Jo UU RI No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Sementara tiga pelaku lainnya dikenakan Pasal 170 ayat (2) ke-3e Subs Pasal 351 ayat (3) KUHP Jo UU RI No. 11 Tahun 2012, dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara.

Hadirnya Unsur Forkopimda

Konferensi pers ini dihadiri oleh unsur Forkopimda Batu Bara, antara lain:
Bupati Batu Bara, Baharuddin Siagian, SH., M.Si.Wakil Bupati Batu Bara, Syafrizal, SE., M.AP. Kajari Batu Bara, Dicky Oktavia, SH., MH.

Kepala BNN Batu Bara, AKBP Arnis Syafni Yanti, SE., MM. Wakapolres Batu Bara, Kompol Imam Alriyuddin, SH., MH. Kasat Resnarkoba, AKP Ramses Panjaitan, SH., MH.

Kasihumas, AKP Ahmad Fahmi, SH.
Kasi Propam, IPTU A. Sitorus, SH.
Perwakilan media serta sejumlah pejabat Polres Batu Bara.

Dalam keterangannya, Kapolres Batu Bara AKBP Doly Nelson H.H. Nainggolan, SH., MH. menyampaikan keprihatinan mendalam atas peristiwa ini.

“Kasus ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat, khususnya para generasi muda, agar tidak terjerumus dalam aksi tawuran maupun tindak kekerasan.

Nyawa seseorang tidak bisa kembali hanya karena emosi sesaat. Kami dari Polres Batu Bara akan memproses kasus ini dengan tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegas Kapolres.

Dengan terungkapnya kasus ini, Polres Batu Bara menegaskan komitmennya.

Untuk terus menjaga keamanan dan menindak tegas segala bentuk tindak pidana kekerasan di wilayah hukumnya. Kasus penganiayaan yang menewarkan.

(Boys04)

Author: 

Related Posts

Tinggalkan Balasan