KOLAM RENANG TERATAI MAKAN KORBAN DI DUGA MENGGUNAKAN TANAH PEMDA PROPINSI.

 Ekonomi, Hukum

Tangerang, matapost.com.

Kolam Renang Teratai makan korban diduga tanpa ijin menggunakan Tanah Negara siapa yang mengeruk untung.

Kejaksaan Negeri Kota Tangerang Harus mengusut tuntas keterlibatan siapa yang menyewakan tanah negara ke Diman pemilik Kolam renang yang sudah merenggut nyawa di kolam renang berkedalaman 90cm

Pantauan awak media menurut warga setempat Minimnya standar keamanan lokasi kolam renang teraebut. Pegawainya hanya ada 3 orang.

Yang satu penjaga loket satu lagi bersih bersi dan satu lahi jagain warung ujar warga yang tidak mau namanya di publikasi.

Dugaan kuat Kolam renang ini tidan ada izin resmi dari pemerintah setempat.

Kolam Renang Teratai, yang berlokasi di Gang Sadar 2, Taman Teratai, Kelurahan Cipondo menjadi Fasilitas rekreasi air yang diketahui dikelola oleh Diman.

Warga Pondok Aren sudah beroprasi atu tahun.

Ironisnya informasi yang dihimpun, kolam renang tersebut diduga tidak memiliki legalitas usaha maupun izin operasional dari dinas oemerintah Kota Tangerang.

Kejadian Minggu (7/11/2025) terjadi insiden yang mengakibatkan seorang balita meninggal tercemlung ke kolam renang.

Koran Anak tersebut terpeleset tidak dalam pengawasan orang tuanya. Korban jatu dan tenggelam di kolam sedalam sekitar 90 cm.

Salah satu karyawan segera melihat dan menyelamatkan korban, dibantu pengunjung memberikan pertolongan pertama dengan mengeluarkan air dari tubuh korban.

Ketika tiba di Puskesmas Cipondoh, kondisi anak korban dilaporkan sudah membiru akibat banyak menelan air, sehingga harus dirujuk ke RSUD Kota Tangerang untuk penanganan lebih lanjut, tetapi nyawanya tidak tertolong.

Peristiwa ini memunculkan kritik keras terkait kelalaian pengawasan.

Terutama karena kolam renang merupakan fasilitas publik yang wajib memenuhi standar keamanan sesuai amanat Pasal 28H UUD 1945 tentang Hak atas Rasa Aman dan Kesehatan, serta peraturan pemerintah terkait usaha pariwisata dan sarana rekreasi.

Dalam penelusuran tim media ke warga membenarkan kalau ada kejadian anak tenggelam.

Keterangan warga tersebut memperkuat dugaan bahwa pihak pengelola tidak memenuhi kewajiban standar keselamatan minimal, yang semestinya merupakan syarat mutlak bagi fasilitas kolam renang.

Informasi lain menyebutkan, Diman selaku pengelola diduga menyewa lahan dari seseorang berinisial B, warga setempat yang disebut-sebut sebagai penanggung jawab lingkungan.

Namun disisi lain, sejumlah sumber menyatakan lahan di sekitar kawasan tersebut adalah milik Pemerintah Provinsi Banten.

Hasil pengamatan di lapangan menemukan banyak bangunan usaha berdiri di area itu, beberapa bahkan telah beroperasi lebih dari enam tahun, serta dikenai biaya kontribusi dengan nilai variatif untuk setiap pelaku usaha.

Kondisi ini menimbulkan tanda tanya besar. Kemana aliran kontribusi tersebut selama ini.

Apakah digunakan untuk kepentingan lingkungan dan masyarakat, atau justru menjadi pemasukan pribadi oleh pihak tertentu?.

Adakah pengawasan resmi dari dinas terkait terhadap pemanfaatan lahan milik pemerintah provinsi?

Oleh karena itu, perlu adanya evaluasi serius dari Pemerintah Daerah, sebab insiden ini menjadi alarm keras bagi Pemkot Tangerang dan Pemprov Banten untuk melakukan audit legalitas dan izin usaha, evaluasi standar keamanan seluruh fasilitas publik.

Sedangkan kolam Renang teratai yang ada di sumatra / padang sudah tutup karna tidak memenuji setandar karna airnya keruh berlumut.

(Redmatapost.com)

Author: 

Related Posts

Tinggalkan Balasan