Pemilik manfaat dari PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) Samin Tan harus kembali berhadapan dengan hukum.

 Ekonomi, Hukum

Jakarta, matapost.com.

Bos PT AKT ST diduga kuat terlibat dalam kerusakan alam dan tindakan korupsi, minggu (29/03).

Pemilik manfaat dari PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) Samin Tan harus kembali berhadapan dengan hukum.

Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (JAMPIDSUS) Kejaksaan Agung baru saja menahan yang bersangkutan untuk 20 hari kedepan sejak di tahan.

Penahanan ini didasarkan, pertama atas kasus dugaan korupsi penyimpangan dalam pengelolaan pertambangan PT AKT di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah, pada tahun 2016-2025. Dikutip CNN Indonesia.

Pada hari ini, tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor 14 tanggal 25 Maret 2026.

Ada sekitar 2 hari yang lalu, telah menaikkan ke tingkat penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam pengelolaan pertambangan PT AKT.

Diduga ST dalam penyidikan dari keterangan saksi bahwa Bos PT AKT di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah, ada kaitannya,” ujar Direktur Penyidikan JAMPIDSUS.

Menurut Kejaksaan Agung Syarief Sulaeman Nahdi di Kantornya, Jakarta, Sabtu (28/3) dini hari, ia sudah mendapatkan bukti-bukti dari beberapa saksi di panggil.

Dengan di tahannya ST, untuk mempermudah dalam penyelidikan lebih lanjut.

Apakah ada penambahan untuk menjadi tersangka?, kita tunggu dari dari keterangan ST selanjutnya.

“Saya kira hal ini ada juga dugaan penjabat Daerah akan terlibat tentang pemberian izin tambang”, katanya penyidik kejagung.

(Gadis)

Author: 

Related Posts

Tinggalkan Balasan