ADVOCAD TIDAK MENGGUNAKAN HAKYA PEMBELAAN TERDAKWA DI TUNTUT 2 TAHUN PENJARA.

 Daerah, Hukum

Tangerang, MATAPOST.COM.

Diduga HEBOH Sidang pidana di Pengadilan Negeri Tangerang Advocad di tanya majelis Hakim mau pembelaan tidak justru gelagapan gugup seperti tidak pernah sidang. dengan suara gemetar /tidak pak Hakim.

Dugaan pengacara bodong banyak berkeliaran di Pengadilan Negeri Tangerang mencari perkara sidang mengatasnamakan pos bakum.

Modusnya ketika jpu dan Hakim duduk membuka sidang pengacara tersebut langsung masik duduk di kursi pengacara.

Ketika majelis hakim menanyakan saudara pengacara dari mana  , ” Penunjukan majelis hakim. Hakim kan belum menunjuk.

Pak Jaksa ini perkara perlu pengacara tidak. Di jawab jpu tidak majelis karna ancamanya di bawa 5 tahun. Dengan rasa malu akirnya pengacara tersebut kluar dari meja sidang.

Apa fungsi Advokat atau Penasihat Hukum saat mendampingi kliennya di persidangan ?.

Jawabnya sangat sederhana. ‘Membela’ kepentingan dan hak terdakwa.

Namun tidak demikian halnya dengan yang terjadi saat ini di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang.

Manakala jaksa LP. Suci Arini, Selasa (29/9/’26) membacakan  tuntutan (requisitor)nya terhadap terdakwa Muhrim (27). Dalam kasus Undang Undang Kesehatan.

Legalitas Pengacara Dipertanyakan
Seusai jaksa membacakan tuntutannya. Hakim Jan Oktavianus

Sianturi yang memimpin persidangan, atas tuntutan jaksa tersebut, langsung menanyakan sikap kepada terdakwa dan Zaky, Penasihat Hukumnya.

Berulangkali hakim bertanya, tetapi yang ditanya, tak bergeming. Bingung, agaknya Zaky kurang memahami persidangan.

“Bagaimana Advokat, apakah tidak memanfaatkan hak untuk melakukan pembelaan ?,” tegas hakim.
“Cukup pak hakim,” sahut Zaky singkat terbata-bata.

Suasana persidangan yang dihadiri pengunjung dan sejumlah advokat itu, menjadi riuh dan mengundang pergunjingan, Sekaligus meragukan kualitas advokat tersebut.

Bahkan menaruh curiga, menduga bahwa yang bersangkutan belum memiliki legalitas kepengacaraan.

Sebab di ruang persidangan lainnya pun, tatkala hakim menanyakan identitasnya. Ia mengaku, Id.Cardnya tertinggal di rumah.

Pembelaan sangat penting, karena menyangkut hajat hidup, nasib dan hak terdakwa.

Jaksa Suci yang menghadapkan terdakwa ke persidangan, dalam dakwaan/tuntutannya, menyatakan

Terdakwa MUHRIM Als BOLANG Bin BUWANG terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana.

“Memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan”, katanya.

Khasiat kemanfaatan dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3).”

Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa, hukuman penjara selama 2 (dua) tahun.

Barang Bukti : 136 butir pil kuning bertulis ME, 2. 316 butir pil polos, 1 buah HP Infinix, 52 bungkus plastic klip bening

1 buah tas selempang hijau dan Uang hasil penjualan obat / pil Rp. 80.000,- dirampas untuk negara dan lainnya dirampas.

Untuk dimusnahkan.
Sidang ditunda, dua minggu ke depan, Selasa (13/10/’26). Dengan agenda ‘putusan Majelis Hakim  

(play)

Author: 

Related Posts

Tinggalkan Balasan