Maki minta pada KPK menteri ATR / BPN agar di periksa lebih lanjut.

 Ekonomi, Hukum

JAKARTA, MATAPOST.COM.

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman menilai, uang Rp800 juta yang diterima Ketua Umum GRIB Jaya Rosario de Marshall alias Hercules dari tim pengacara PT Summarecon Agung merupakan uang jasa yang halal.

Tetapi ada dugaan dana yang di terima oleh ketua Grib Jaya itu ada kaitannya dengan uang uang korupsi.

Ia juga minta pada aparat hukum agar ketua Grib Jaya juga harus di periksa atas dugaan gratifikasi.

Apalagi, untuk diterima, oleh Herculles harus juga di periksa, dikutip Okezone.com.

Menurutnya, uang tersebut berkaitan dengan upaya mediasi sengketa tanah, sementara proses hukum terkait dugaan suap.

Apalagi ada juga beberapa penjabat juga terlibat dalam kasus suap seperti menteri ATR / BPN Nusron yang menyeret sejumlah pejabat Kementerian ATR/BPN tetap berjalan.

“Saya minta pada aparat hukum yang terlibat suap dan memberi dan menerima juga sudah termasuk korupsi”, ujarnya Boyamin.

Lanjut Sardani Heryanto, SH,.MH menilai pula, bahwa pemberi dan menerima juga sudah korupsi.

“KPK harus bisa menjalani pemeriksaan lebih lanjut, setidaknya, yang diduga memberi dan menerima di proses hukum lebih lanjut”, katanya.

(Gadis)

Author: 

Related Posts

Tinggalkan Balasan