Ratusan Murid SD.Negeri Kiara Payung – Pakuhaji Batal Ikuti PTM, Akibat Sekolahan Disegel Ahli Waris

 Daerah, Hukum, Pendidikan

Tangerang kab, matapost

Keriangan ratusan murid akhirnya harus berujung kekecewaan. Raut muka sedih dari ratusan bocah SD itu terlihat saat ahli waris menutup sekolah mereka. Penutupan sekolah ini bukanlah tanpa dasar.

Ratusan murid SDN Kiara Payung, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten, tidak bisa menjalani pembelajaran tatap muka (PTM) perdana. Pasalnya, bangunan sekolah itu disegel pihak ahli waris yang mengaku pemilik lahan.(27/10/2021)

Pasalnya pihak ahli waris menutup sekolah tersebut lantaran Pemerintah Kabupaten Tangerang dinilai “Cuek dan enggan menyelesaikan pembayaran lahan milik warga tersebut. Padahal lahan sekolah ini telah digunakan Pemerintah Kabupaten Tangerang kurang lebih dari 40 tahun tanpa biaya sewa atau ganti rugi atas lahan tersebut.

Dari pengamatan Japarudin selaku Ketua Korcam Pendekar Banten Sukamulya di lokasi, sekolah tersebut telah dinyatakan dalam proses hukum sejak tahun 2019. Hal itu dilihat dari papan yang tertempel di tembok depan sekolah.

Bahkan saat mengunjungi lokasi, terpampang spanduk berisikan pemberitahuan dilarang melakukan kegiatan apapun di atas tanah milik Almarhum Miing Bin Rasiun berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Tangerang Nomor: 1103/Pdt.G/2019/PN.TNg, tertanggal 09 Juni 2020 dan Pengadilan Negeri Banten Nomor: 151/Pdt/2020/PT. Btn, Tanggal 15 Januari 2021 yang telah dikuasakan kepada Law Firm SA Tanjung dan Fahri,” terangnya

Sementara itu Ahli waris tanah, Muhidin mengatakan perkara ini sejak awal gugatan di 2019 sampai putusan pengadilan pada 9 Juni 2020, telah dimenangkan ahli waris terkait hak atas lahan tersebut.
Area Sekolah tersebut kurang lebih seluas 3.000 meter persegi Lahan yang menjadi sengketa.

“Selama ini belum ada upaya dari Pemerintah Kabupaten Tangerang terkait penyelesaian putusan dari pengadilan ini,” ujarnya, Rabu, (27/10/2021).

Muhidin sendiri, selaku ahli waris menyegel sekolah tersebut, lantaran Pemerintah Kabupaten Tangerang hingga kini terkesan ” Cuek” dan tidak ada itikad baik terhadap putusan Inkrah tersebut.

Bahkan, kata Muhidin, Bupati Tangerang A Zaki Iskandar, dinilai mengabaikan putusan pengadilan itu. Dalam putusan itu isinya perbuatan melawan hukum. Selama ini kami juga kecewa terhadap Bupati Tangerang karena tidak taat dan patuh atas keputusan pengadilan itu,” katanya.

Muhidin menjelaskan, saat adanya pemberitahuan berupa Plang tanda penyegelan saat sidang perkara sedang berjalan pada 2020, Pemerintah Kabupaten Tangerang melakukan renovasi besar – besaran terhadap gedung sekolah tersebut tanpa ada persetujuan ahli waris,” ujarnya.

“Pada awal berjalannya sidang itu, kami melihat ada pembangunan gedung sekolah, kami sempat tutup sementara, tapi Pemerintah Kabupaten Tangerang mengatakan proses pembangunannya tetap terus berjalan. Akhirnya kami mengalah, karena menurut kami persidangan masih berjalan dan diselesaikan menurut hukum saja,” jelasnya.

Setelah sidang itu selesai dengan dimenangkan ahli waris, Muhidin mengatakan, pihaknya pun dipanggil Pemerintah Kabupaten Tangerang untuk menggelar mediasi terkait perkara tersebut.

“Kami sudah upaya pendekatan Pemda juga hanya lisan, ketemuan sudah. Sudah ada obrolan dari Pak Sekda (red.Maesyal Rasyid) katanya bakal dibayar dengan ABT (Anggaran Belanja Tahunan) 2021 terkait pemakaian sekolah. Tapi, nyatanya sampai saat ini tidak ada upaya itu,” ungkapnya.

Muhidin menambahkan, pihak ahli waris menuntut Pemerintah Kabupaten Tangerang membayar ganti rugi terkait pemakaian lahan yang digunakan gedung SD itu,” jelasnya

“Kami hanya menuntut agar Pemda membayar ganti rugi, karena selama ini sudah 45 tahun berdiri tanpa ada koordinasi keluarga dan ahli waris,” katanya.

Sementara, salah orang tua murid SDN Kiara Payung, Marlina mengaku kecewa karena anaknya tidak bisa mengikuti PTM hari pertama.

“Apalagi ini kan dibuka setelah ada pelonggaran, belajar tertunda. Saat mau mulai PTM, kenapa begini,” kata Marlina. Marlina berharap penyelesaian ini segera dituntaskan Pemerintah Kabupaten Tangerang. Pasalnya, kata Marlina, sebagai orang tua murid pasti kebingungan akan proses pembelajaran anaknya,” jelasnya

“Sudah mau mulai normal, keadaan begini (red.disegel sekolahnya). Bingung saya sebagai orangtua murid. Saya harap, Pemerintah untuk segera menyelesaikan masalah ini, agar kami sebagai orangtua murid tidak merasa kebingung,an” jelasnya.

(Ari Ariyanto/deny/mp)

Author: 

Related Posts

Tinggalkan Balasan