DUA WARGA NEGARA TAILAN SELUNDUPKAN NARKOBA SEBERAT 4010 KILOGRAM.TERNCAM HUKUMAN MATI

 Ekonomi, Hukum

Tangerang, matapost.com

Menyelundupkan narkotika 4010 kilogram warga negara Tailan terancamhukuman mati. Perwakikan dari kedutaan negara Tailan yanghadir di pengadilan Negeri Tangerang kamis 13 Februari 2025 tidak mau sediakan pengacara maupu juru bicara (traslet)

Mis Juntama dan di dampingi kaula yang bekerja di kedutaan Tailan mengatakan. Kedutaan tidak menyediakan penasehat hukum dan juru bicara ujarnya lewat juru bicara Hari prabowo.

Menurut jpu Eva M SH Kedutaan tidak mau Mengirim juru bahasa trailer. Jpu menyediakan juru bahasa translet dari bahasa Tailan Ke bahasa Indonesia.

Hari prabowo, karyawan PT bank sariah Indonesia (BSI)sebagai marketing. Lulusan S1 Andalas jurusan Kimia. Setrata s1, fakultas mipa jurusan kimia. S 2 Bangkok Tailan, tidak ada pendidikan bahasa yang formal. Pengalaman membawa orang Tailan ke Indonesia.

Tidak memiliki sertipikat juru bahasa. Belum pernah jadi juru bahasa dalam perkara pidana di pengadilan negeri.

Jpu menghadirkan juru bahasa, tetapi jpu tidak bisa menghadirkan juru bahasa yang formal ujar majelis hakim.

Juru bahasa saudara tidak formal. Sedangkan jurkanaen yang di tunjuk dari kedutaan tidak bisa hadir ujar majelis hakim ketika memeriksa data traslet.

Mis juntama perwakila dari kedutaan Tailan ddidampingi kaula warga negara Indonesia bekerja di kedutaan Tailan tetapi tidak bisa bahasa Tailan.

Perwakilan Kedutaan tidak Menyiapkan penasehat hukum. Ketika majelis hakim. Menanyakan.

Lwat jubir ke dua terdakwa terancam hukuman mati tetapi tidak menyiapkan penasehat hukum.

Ancaman mati. Dari kedutaan nanti akan di bicarakan lagi dengan kedutaan ujar perwakilan dari kedutaan.

Terdakwa Sirycot caiwong. Lahir ciangmae . Kota maengang tanggal. Lahir 13. Maret 1990.34 tahun laki laki WNA Tailan.

Tempat tinggal 163 kelurahan ciangmau Tailan agama budis pekerjaan penyediaan jasa frilens setiap ada yang menyewa jasa tenaganya. Pria penuh ratu di tanganya dan bolong.

Kupingnya ini memang kerjanya menjadi kurir narkotika antar negara.

Yuseri nanhasombun tgl lahir neonson kota maesaliang propinsi maehonson.

18 Oktober 1980. 44 tahun. WNA Tailan. 152/9 kota mesteriang. Agama budis pekerjaan pedagang. Tidak tahuasalah barang narkotika yang di dakwakanya.

Ketika di tanya oleh majelis hakim terdakwa tidak punya uang untuk membayar penasehat hukum.

Majelis hakim sekali lagi memberitahukan ke terdakwa lewat juru bahasa Hari prabowo, kalau ke dua terdakwa terancam Hukuman Mati.

Ke dua terdakwa tidak tahu kalau hukuman yang terancam. Hukuman mati. Majelis hakim menunjuk penasehat hukum dari lbh Marbun cs.

Abel Rasman Marbun SH di tunjuk majelis hakim untuk mendampingi ke dua terdakwa karna ancaman hukuman yang tinggi bisa di hukum mati. Setelah diskusi lewat translet kuasa hukum terdakwa tidak mengajukan esepalam.

Dakwaan jpu Eva M SH mengurai terdakwa di tangkap di bandara Sutta kedapatan.

Membawa Narkotika Serbuk warna merah muda mengandung MDMA 4010 kilogram. rabu 25 September 2024 di terminal bandara Sutta.

Terdakwa mencoba mengimport mengeksport narkotika dalam koper 5 bungkus teh cina. Dan 4 bungkus terbungkus teh cina. melanggar pasal 113. Pasal 112. UUD Republik Indonesia no 35.

(Red matapost.com)

Author: 

Related Posts

Tinggalkan Balasan