JOJON MAVIA TANAH PANTURA DIJEBLOSKAN KE BUI OLEH PEMILIK MODAL.

 Daerah, Ekonomi

Tangerang, matapost.com

Saksi pelapor Aidel amin, Sedangkan saksi Susanto pemilik tanah seluas 7 hektar yang mau di beli permeter aeharga 20 Ribu.

Aidel amin Kenal terdakwa di kenalkan oleh Leo ada suatu yang akan di bicarakan dan dikerjakan. Terdakwa datang ke rumah saksi aidel amin menawarkan pembebasan tanah.

Saksi orang yang di suruh membiayai pembayaran surat tanah yang sedang di urus Terdakwa.

Terdakwa JOJON orang yang membebaskan Tanah di Teluk naga Kabupaten Tangerang.

Awalnya tidak percaya karna di janjikan ke untungan dalam satu meter dapat 3500Rp Pendana pertama 100 juta untuk urus surat surat tanah dalam 2 kali trasfer ujar Aidel Amin

Selain ke untungan permeter, Terdakwa juga mengatakan. Kalau tanah yang sudah di ukur dari yang 7 hektar ada sisa tanah yang di bayar sisa tanah bisa di buatkan surat kalau di beli oleh saksi. Pengurusan hanya 3 minggu.

Bila tidak selesai akan di berikan tanahnya milik pribadi yang di jaminan ke saksi korban. Kejadian Januari 2022.

Di laporkan karna tidak itikad baik dengan saksi akirnya di laporkan. Saksi di Wabsab oleh orang media malah mengancam ujar saksi.

Komunikasi lewat Wabsab tidak Pernah Di respon oleh Terdakwa.

Keluarga Terdakwa sudah berdamai dan uang sudah di kembalikan oleh kluarga jawabsaksi korban menjawab pertanyaan jpt Yosy,”

Uang saya mengalir ke pihak lain. Bukan hanya Terdakwa sendiri yang menikmati.

Harapan saya orang yang ikut menggunakan uang saya ikut di proses ujar saksi korban memohon ke majelis hakim.

Jangankan untungnya modal 100 juta juga tidak pulang jawab Saksi Aidel amin menjadi jawab pertanyaan majelis hakim.

Setelah sakai somasi ke Maryadi alias Jojon justru malah di Wabsab oleh orang media dan. Lsm, dengan nada ancaman.

“Uang sudah di kbalikan 150 juta”, ujar saksi menjawab pertanyaan kuasa hukum terdakwa.

Kuasa hukum Terdakwa menanyakan uang titipan 120 juta di polisi. Saksi tidak pernah tau ada uang titipan di polisi.

Lurah pinang ikut menikmati uang hasil jojon ujar Aidel amin. Dalam Keterangan saksi korban di ruang sidang.

Saksi Susanto dalam persidangan menjawab pertanyaan jpu Yosy,” Surat girik C ada di tangan pinan. Saksi Susanto berniat mau menjual tanahnya.

Tapi saksi curiga ke Jojon karna ada kejanggalan. Tanah saya 7 hektar dalam peta ada 10 hektar oleh maryadi (Jojon) .

Kalau mengikuti alur arahan Terdakwa maryadi alias Jojon saksi di arahkan mengakui tanah orang lain.

Pembatalan penjualan tanah sepihak karna saksi sebagai pemilik tanah mencurigai.

Saksi tidak mau berurusan dengan Maryadi alias jojon karna sudah tidak ada kejujuran.

Saksi Susanto menerima uang 5 juta lewat trasferan untuk mengurus buat KTP dan KK.

Uang yang di kirim maryadi minta di kembalikan sebesar 57 juta.

Sudah di somasi oleh Terdakwa. Saksi pun mau mengembalikan uang yang di berikan, oleh Terdakwa maryadi sebesar 5 juta. Tetapi saya tidak mau mengembalikan 47 juta ujar Susanto.

Tanah ada suratnya tetapi ada sama pinan. Merasa di rugikan surat girik sakai tahun 76 sedangkan sama Maryadi als Jojon tahun 1978 saksi tidak pernah tanda tangan begitu leo dan jonas tidak pernah di kasih harga penutupan harga tanah. Pembelian prantara Edward dengan harga 20 Ribu.

Tanah di beli oleh Edward 30 ribu permeter. Terdakwa menawarkan ke oemilik tanah saksi Susanto seharga 20 Ribu permeter ujar saksi korban.

Mengenai kesepakatan 8 Januari 2023, Tanah tersebut sudah ada kesepakatan harga 20 permeter.

“Maryadi trasfer uang 5 juta untuk membuat ktp kk dan akta lahir berikut barkotnya”, ujar saksi korban menjawab pertanyaan kuasa hukum terdakwa.

Terdakwa membantah minta kembalian uang 47 juta. Saksi susanto memperlihatkan surat somasi Maryadi, ala jojon.

Keberatanminta uang 47 juta ke sakai Susanto di tangkis dengan. Bukti surat somasi dari Terdakwa Maryadi ala Jojon.

(Play)

Author: 

Related Posts

Tinggalkan Balasan