Jpu paksakan perkara jual beli tanah ajb asli muncul dipersidangan tanahnya masih milik pelapor .

 Ekonomi, Hukum

Tangerang, Matapost.com

Sidang kasus penipuan jual beli tanah jpu Kejaksaan Negeri Tiga Raksa dugaan paksakan perkara.

Saksi pelapor Srimulyati terkesan berbelit belit dalam memberikan keteranganya di hadapan majelis Hakim Fathul Mujib SH, Kota Tangerang, Banten, kamis (18/09).

Perkara jual beli tanah seluas 800m tanahnya ada, bahkan pembeli saksi pelapor Srimulyati sudah melihat tanahnya dan berpoto di lokasi tanah yang di beli dari Sutikno.

Menurut saksi Abdul Kohar dalam persidangan. Srimulyati pernah datang menanyakan tanahnya yang di beli dari terdakwa Sutikno. Saya kasih tau itu tanahnya luasnya 800m. Ada patok patok jelaas kohar.

Selesai memeriksa tanahnya lalu poto bareng bareng lanjut Kohar, Kalau pak Tikno menipu tanahnya tidak ada pak hakim.

Sampai saat ini tanah itu masih ada ujar kohar ya g lebih tau lokasi tanah iti karna kohar orang tau betul letak tanah itu.

Program pemerintah akan di buat jembatan dan itu sudah ada jalan dari dulu, jalan yang di pakai tanak pak Sutikno juga ada tanahnya alm oonng. Dulu waktu masih hidup katanya itu tanah yang di pakai jalan mau di hibahkan.

Sampai sekarang itu tanah alm oong turunke anaknya Dedy. Tanah oong menyatu sama tanah Tikno karna Tikno membeli tanah disitu. Dedy memberikan jalan kluar masuk ke situ.

Sutikno tidak pernah menjual tanah di lokasi dan belum pernah ada yang di jual belikan ujar saksi tegas. Sedangkan tanah milik pelapor srimulyati masih ada dan kosong.

Tidak jauh dari lokasi tanah pelapor srimulyati ada tanah saudaranya juga membeli di lokasi daerah situ juga sama pak sutikno

Penghuni lokasi pembeli tanah itu 21 orang bembeli tanah dari terdakwa. Sedangka lokasi tanah Sri mulyati menanyakan lokasi tanahnya ke saksi.

Lalu di tunjukan lokasi tanahnya dan di poto. Tanah milik Sri mulyati sampai sekarang masih ada. Saya yang menjaga dan merawatnya supaya tidak di masukin orang lain jelas Kohar.

alm oong pernah mengatakan dengan saksi kalau tanah tersebut sebagian akan di wakafkan. Sampai tanah turun ke anaknya yang akan di berikan ke wakaaf belum terelesasi.

Saksi ujang pernah membuat ajb dari kecamatan tenjo. Ajb no 23. Antara Sutikno dengan penggarap pengukuran dan pematokan tidak ada yang keberatan.

Tanah tidak tumpang tindih dan tau riwayat lokasi tanah ya g jadi permasalagan sampai ke persidangan. Itu tanah bu sri masih ada sam0ai saat ini ujar ujang.

Tanah yang di pakai buat jalan banyak yang melewati masyarakat umum. Saksi tidak pernah melihat akte. Tetapi tanah sekarang sudah ajb.

Tanah awalnya ya g punya kakak ipar. Lalu di limpahkan ke adeknya istri saya ujar ujang Yang membeli tanah kakak ipar.

Kuwitansi 2022 Ajb di buat 2023. Pembelian tanah saksi tidak tahu. Pecah Ajb juga 2023.

Saksi Adrianus membeli tanah 2022, 2023 Ajb yang menyarkan Sutikno. Saksi Andrianus tertarik karna banyak orang yang membeli tanah di lokasi tersebut.

Itu tanah berbentuk seperti kapling dan tanah yang saya beli tidak ada masalah sampai saat ini tanah masih ada sama saya ujar Andrianus.

Majelis hakim Fathul mujib mewanri 2anri ke terdakwa sutikno. Saudara terdakwa tahanan kota jaga kesehatan supaya bisa mengikuti sidang berikutnya peaan majelis hakim sebelum kerak palu untuk.menunda sidang

Kuasa hukum terdakwa Triyadi Jandra SH di luar sidang mengatakan. Sri mulyati membeli tanah sama H Sutikno. Seluas 800m.

Pelapor membatalkan secara sepihak minta uangnya di kembalikan. Alasan tidak pernah di tunjukan ajb aslinya.

Sedangkan ajb aslinya ada di BPN dalam pemecahan. Pelapor minta uangnta di kembalikan sebesar 160 juta.

Perkara ini Sudah pernah di laporan sudah 3 tim, pentidik dan yang ke 4 penyidik ini perkara di paksakan naik P21 oleh Jaksa.

Ini jual beli ada barang yang di jual dan sampai saat ini tanahnya masih utuh ttidak di jadikan barang bukti sama penyidik maupun jaksa. Kalau merasa tertipu sita barang bukti bawa ke peraidangan biar jelas.

Dalam.kesaksia pelapor jalan tidak ada. Ajb asli tidak ada.

Tetapi kami dari kuasa hukum Sutikno dalam persidangan meminta ke jpu menunjukan barang bukti ajb aslinya. Dalam persidangan di depan majelis hakim Fathul mujib sh.

Jpu menu jukan baran g bukti AJB Asli. Ini namanya rekayasa perkara. Alasanya melaporkan tidak ada ajb. Ajb ada, tanahnya ada. Peniipuanya di mana ,”

Dalam lapora saksi Sri mulyati ke polisi tidak ada alat bukti berupa surat. Menurut praseya sh kuasa hulum Sutikno ada barang bukti yang di rekayasa terkuak dalam persidangan dari keterangan pelapor srimulyati.

Menurut srimulyati dalam persidangan terungkap surat permyataan mengikuti petunjuk kepolisian dan somasi.

“Hal ini keterangan pelapor di hadapan majelis hakim”, ujar prasetyo.

Laaa kok aneh pelapor di arahkan penyidik supaya unsur pidananya terpenuhi. Jelas terkuak dalam persidangan ujar prasetyo.

Lp sudah jadi dulu baru di buat surat pernyataan dan somasi ini, jelas perkara di plintir.di paksakan.

Sri mulyati membuat laporan tanggal 11 januari 2020, sedangkan surat pernyataan tanggal 18 juli 2020 atas arahan dari pada penyidik berdasarkan kesaksian pelapor dalam persidangan di hadapan majelis hakim Fathul mujib sh.

Sedangkan surat pemberitahuan ke 1, tanggal 9 juni 2022.dalam. waktu 2 tahun setelah laporan polisi baru ada somasi.

Sedangkan masalah jembatan dari pemerintah sudah ada setplain, jual beli tanah ada alas hak ada tanahnya.

Sudah dilihat bahkan di poto bareng bareng. Tanahnya sampai sekarang masih utuh.

Tidak disita polisi maupun jaksa di jadikan barang bukti. Inilah yang disebut kriminalisasi kekuasaan.

Pak Tikno sudah bilang berkali kali. Untuk mengembalika uang sudah tidak punya uang. Buat beribat saja susah.

Kita jual.bareng bareng. Di tawarkan bareng bareng kalau laku duitnya akan di serahkan semuanya. Tetapi pelapor ambisi harus memasukan pak tolikno ke penjara pungkasnya.

Redmatapost.com

Author: 

Related Posts

Tinggalkan Balasan