Pihak Penyidik Mabes Polri, panggil Kades Kohod tidak hadir di ruang penyidik.

 Ekonomi, Hukum

Jakarta, matapost.com.

Kepala Desa Kohod, Arsin bin Sanip tak memenuhi panggilan Bareskrim Polri dan tak mengindahkan permintaan Kejaksaan Agung terkait pengusutan kasus pagar laut di Tangerang Banten.

Kejaksaan Agung dan Bareskrim Polri saat ini sedang mengusut kasus pagar laut di Tangerang Banten, senin (10/02).

Saat pemanggil kades kohod kec. Pakuhaji, Kab. Tangerang saat ada panggil baru saputar keberadaan mangkir di Kabeskrim Jakarta.

Ada dugaan pemanggilan Kades kohod itu ada dugaan berat kasus sertifikat dan pagar laut yang belakangan ini menjadi sorotan publikKejaksaan Agung.

Jika, saat ini tidak dapat datang sampai 3 panggil, maka ia akan di jemput paksa oleh pihak penyidik.

Pihak penyidik kabeskrim polri, saat ini sedang mengusut kasus dugaan korupsi di balik terbitnya Sertifikat Hak Guna Bangun (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di area pagar laut Tangerang.

Sementara Bareskrim Polri mengusut dugaan pemalsuan dokumen terkait terbitnya SHGB dan SHM pagar laut.

Penanganan kasus pagar laut Tangerang yang dilakukan Bareskrim Polri saat ini sudah memasuki tahap penyidikan.

Sementara penanganan di Kejaksaan Agung masih tahap pengumpulan bahan keterangan (pulbaket).

Kades Kohod Arsin Mangkir Dari Panggilan Bareskrim
Kades Kohod Tangerang, Arsin bin Sanip diketahui mangkir dari undangan Bareskrim Polri untuk diklarifikasi soal kasus dugaan pemalsuan surat izin di lahan pagar laut Tangerang.

“Okelah tahap Ke-1 tidak datang  akan kita layangkan kembali tahap ke-2 dan sampai ke-3, jika tidak datang pula, maka pihak penyidik akan jemput paksa”, tuturnya Brijen Pol  Helfi Assegaf Dirtipideksus pada wartawan.

Menurut Helfi, bahwa pihak penyidik telah melayangkan surat panggil, ternyata pihak kades belum ada sampai senin, (10/02) datang keruang penyidik.

Untuk pihak berikut, pihak polri juga akan memberikan surat dan foto ke Bandara Sutta untuk tidak di perbolehkan ke luar negeri kades kohod.

Untuk pemanggil kedua juga tidak bisa datang ke mabespolri, untuk membawa surat-surat dan dukumen yang di anggap data sertifikat.

Pihak masyarakat yang di rugikan minta pada pihak mabes polri segera tangkap, dan jangan sampai keluar negeri oleh pihak PT. Sedayu aguan.

“Kami minta pada pihak mabes polri, segera di tangkap, jamgan sampai barang bukti di hilangkan”, tuturnya dr. Bernard SS Sagian, SH,.MH warga.

Menurut dr. Bernard, pihak penyidik mabes polri harus beritahu pihak bandara Sutta, agar tidak berpergian keluar negeri.

” Sedang kan Kades Kohod tidak ada di rumahnya, bakan mobil yang mahal 5 mobil lain juga sudah tidak ada di rumah”, tuturnya Ansam warga setempat.

Kata Asman, setuju, secepat kades kohod di tangkap, bahwa di kampung ia juga sombong pada warga, semejak di terima PT. Sedayu Aguan. . 

(Hen/ feri)

Author: 

Related Posts

Tinggalkan Balasan