Putusan banci hakim pengadilan negeri Tangerang penipu 224 juta membuat terdakwa tertawa selesai sidang.

 Ekonomi, Hukum

Tangerang, matapost.com

Terdakwa Amanda Rahmadani duduk dikursi pesakitan sebagai terdakwa kasus penipuan mengaku pegawai angkasa pura pap II Bandara Sutta hanya tertunduk di hadapan majelis hakim Muhammad Alfi Sahrin Usup, SH, MH, kamis (22/05).

Terdakwa dinyatakan bersalah dan harus di hukum penjara urai putusan majelis hakim

Dalam pitusan di nyatakan bersalah dan harus di hukum pidana penjara. Tetapi majelis hakim. Tidak menyatakan segera ditahan dalam lapas.

“Karna majelis hakim tidak mengeluarkan surat penetapan buat jaksa penuntut umum supaya terdakwa di tahan dalam lapas”, katanya Hakim.

Jpu Eva Nababan SH di luar sidang mengatakan. Saya menunggun7 hari karna mereka menyatakan banding dalam persidangan.

Kalau mereka tidak melakukan banding dalam 7 hari nanti kami eksekusi di masukan ke penjara ujar Eva tegas di hadapan awak. Media liputan kejaksaan/Pengadilan Negeri Tangerang.

Dalam putusan hakim tidak menyatakan segera di tahan. Ini putusan banci ujar rekan Media yang meliput sidang.

Kuasa hukum terdakwa mendengar putusan 2 tahun penjara langsung menyatakan Banding.

Putusan majelis hakim lebih ringan 6 bulan dari tuntutan jaksa penuntut umum. 2 tahun 6 bulan. Perbuatan tercakwa melanggar pasal 378,372. Penipuan berlanjut dari 3 orang korbanya.

Terdakwa Amanda Ramandani menawarkan kerjasama Join terhadap korbanya Vincent. Bahwa perusahaan vincen terpilih untuk menyuplai makanan senak berupa roti.

Majelis hakim dalam putusanya membuktikan Dakwaan alternatif pasal 378 kuhpidana.

Barang siapa menguntungkan diri sendiri memakai barang palsu atau alat palsu menghasut orang atau membatalkan menghapus hutang piutang, tipu muslihat merangkai perkataan bohong

Akal cerdik tipu muslihat sehingga akal liciknya. Kebohongan yang satu untuk menutupi kebohongan orang lain. Pada hari Minggu 13 November 2022.

Menghubungi maria, PT yus Frea di bandara Sutta. Pukul 17 000 terdakwa mengaku bekerja di terminal bandara pap II, Vincen pratama Makmur mendapat pesanan makanan roti.

Untuk menyakinkan korbanya terdakwa mengatakan, Pembayaran di Bank of China 24 kali kirim senek berupa roti baju, Jaket emas baju tas batangan senilai 50 juta.

Terdakwa menawarkan barang elektronik hadia ulang tahun pap II yang tidak di tebus orang sebagai pemiliknya. Terdakwa menawarkan ke korbanya lagi Vincen menderita kerugian 1010 juta.

Nia imelda menderita kerugian 8 juta dari pengiriman baju waitres dan sebagainya.
Untuk menyakinkan korbanya terdakwa Ramadani mengaku sebagai pegawai divisi Internasioal Ap 11 Bandara Sutta.

Perbuatan tercakwa mengatakan bahwa korban Vincen terpilih sebagai penyuplai senek hanya kebohongan diri sendiri urai putusan majelis hakim.

Minggu 13 November terdakwa Menghubungi korbanya kalauPT angkasa pura akan melelang elektronik bekas ulang tahun yang tidak di tebus pemiliknnya sebagai pemenang.

Perbuatan terdakwa dilakukan secara berturut-turut dan korbanya. Melebihi dari 1 orang sehingga terdakwa tidak bisa di katagori kan saksi bipora dan bisa berpikir secara baik.

Majelis hakim memerintahkan supaya teedakwa di tahan. Pemidanaan bukan balas dendam. Pemidanaan hanya uuntukbuat terdakwa jera.

Perbuatan terdakwa Merugikan orang sangat besar juga mengaku sebagai pegawai PT angkasa pura 2 sukarno Hatta. Mendengar vonis 2 tahun ke dua orang tua terdakwa ikut memangis. Penasehat hukum terdakwa langsung. Menyatakan banding.

(Play)

Author: 

Related Posts

Tinggalkan Balasan