TERDAKWA : AMSARI YANG MENYEROBOT TANAH SAYA, TANAH SAYA HILANG SAYA DIMASUKAN KE PENJARA.

 Ekonomi, Hukum

Tangerang, matapost.com.

Ondeng orang salembara menawarkan tanah pinggirJalan, tanah milik Sucipto sidang di gelar Pengadilan Negeri Kota Tangerang, Banten, selasa (25/11).

Lalu bertemu calo bernama satiri, bersama arsad orangnya sucipto, lalu brangkat ke kantor sucipto di komplek setneg.

Tanah yang mau di jual oleh sucipto 2 hektar lebih, tanah di tanami padi, surat anah masih AJB sebanyak 6 surat AJB ujar terdakwa.

Penggarap tanah saat itu satiri dan endang.

Sebelum transaksi terdakwa bersama sama ngecek surat tanah di kecamatan dan benar adanya. Tanah di ukur oleh BPN.

Setelah jadi transaksi di buat AJB di kecamatan di hadiri sucipto sekdes dan banyak orang saksinya jual beli.

AJB dari kecamatan terdakwa lupa antara 5 atau 6 surat, yang mengurus Sanusi orang Desa, No ajb lupa ujar terdakwa polos.

Tanah masih untuk bertani di tanami padi oleh warga sampai 2011. Membeli tanah tahun 1984 dari Sucipto masih dinas di sekneg

Setelah selesai jual beli sicipto menyerahkan surat ajb kertas warna merah sebanyak 6 surat.

Menurut terdakwa ajb sucipto yang kama dari camat di kembalikan ke sucipto.

Karna sudah merasa menjual tanahnya lalu surat AJB yang kama di seeahkan ke pembeli/terdakwa.

Tahun 2021 tanahnya sudah di serobot mavia tanah, sisanya mau di naikan tingkat ke SHM/sertipikat malah di laporkan pemalsuan AJB.

“Semua tanah malah di pagar, itu urusan pengembang”, ujar terdakwa polos.

Sama H Hasbi terdakwa di sarankan ngecek ke kecamatan.

Kades Sutikna tidak mau ngebahas tanah yang sudah di serobot lanjut terdakwa menjawab pertanyaan JPU Eva Nababan SH.

AJB tanah dari sucipto ada 5 atau 6 AJB, dari BPN kluar surat bayar pajaak, dan surat riwayat keterangan tanah dari Desa.

Terdakwa di ancam oleh mansyur jangan cari saksi lagi gara gara gugatan di petun semua susah.

Kades melakukan pembatalan PM 1 terdakwa taunya ada mediasi 2024, ketika tanah mau di pagar sudah ada orang yang mau pagarin tanahnya ketika.

Pengukuran Amsari tidak ada. Itu amsari yang menyerobot tanah saya lanjut terdakwa menjawab oeetanyaan jpu. Oengukuran ada kades. Menyamin dan Amsari tidak ada di lokasi.

Penasehat hukum terdakwa, waktu jual beli tanah dengan sucipto masih sehat dan masih bekerja. Calo minta pembayaran.

Tunai, Sedangkan penjual sucipto minta di bayar pakai giro.

Uang saya bawa kembali pulang Lalu saya bayar melalui giro ujar terdakwa menunjukan waktu pembayaran Camat Edy Ada sucipto, dan calo tanah semua hadir.

Sebelum di tandatangi surat di bacakan oleh orang kecamatan, Arshad yang meminta pembayaran uang tunai, Tetapi pe jual sucipto minta di bayar lewat hiro.

Ada pembebasan oleh pemerintah 2007 tanah terdakwa yang di bebaskan di bayar oleh pemerintah, tanah di garap oleh sapri di tanami padi hasilnya di bagi ke pemilik tanah/terdakwa.

Pbb masih di bayar sampai saat ini ujar terdakwa, dari 6.7 Ajb dari sucipto menjadi 3 AJB masih dalam penguasaan.

Ada tanda tangan yang di palsukan Tanggal 11 Agustua 2025 ketika di tahan.

Ketika majelis hakim mempertegas masalah tanda tangan terdakwa glagapan.

Sambil menoleh ke penasehat hukumnya. Saya ini hanya mau tau kejujuranmu ujar majelus hakim.

“Kalau jujur ada mekanismenya kalau bohong ada konsekuwensinya ujar majelis hakim, beli tanah dari sucipto luasnya saya ga ingat”, ujar terdakwa.

Alas hak sucipto menjual AJB ada 6, di hadapan camat Edy, yang bermasalah 3 ajb tapi masih 1 hamparan sudah di serobot semua.

Ini ada dua tanda tangan yang berbeda urai majelis hakim. Terdakwa tidak tahu. Saya percaya saja sama orang orang itu lanjut terdakwa.

Tanda tangan benyamin dalam pengukuran tanah terdakwa tidak tau. Setelah tanah saya beli anak saya yang sering melihat tanah tersebut, Anak sucipto tidak pernah kelokasi tanah tersebut setelah saya beli.

Sppt tahun 1990 terdakwa masih menyimpan sampai saat ini, majelis hakim minta ke jaksa ps jumat 28 November 2025

(Redmatapost.com)

Author: 

Related Posts

Tinggalkan Balasan