Advokat Ahmad Khozinudin, SH Kades yang sudah di tangkap mabes Polri belum ada penetapan hukum di Pengadilan Negeri.

 Hukum, Pembangunan

Jakarta, matapost.com

Beberapa aktivis dan advokat Ahmad Khozinudin, SH menanggapi tentang pagar laut itu pemerintah Lemah, Tangerang, Banten, minggu (25/05).

Kenapa lema?, Kades Kohod dan 5 kades yang lain tidak ada penetapan hukum.

Kini kasus mentah lagi, seharusnya Mabes Polri tangkap ulang pagar laut selama ini tidak ada ujung pakalnya.

Ahmad Khozinudin menilai Mabes belum siap di tekan oleh Pengusaha Deplover PT. Agung Sedayu, hal ini harus di ambil alih pihak Kejagung tangkap kembali Kepala Desa Kab. Tangerang yang terlibat pagar laut.

Ia menyebutkan, beberapa bukti bahwa pengembang PIK-2 sedang unjuk kekuatan bahwa mereka masih sangat berkuasa saat ini :

1) Penangkapan Charlie Chandra atas laporan dan pengacara PT Agung Sedayu
2) pembebasan Kades Kohon ttg kasus pagar laut
3) penggusuran 11 kampung di Kecamatan Teluk Naga dan Pakuhaji sedang berlangsung.
4) kriminalisasi dan intimidasi rakyat masih berlanjut.

Kekuasaan tsb terjadi atas hasil kerja mantan Presiden Joko Widodo :
1) usulan masa jabatan Jokowi jadi 3 Priode dari Ketua Andesi Nasional saat itu yg salah satu Kepala Desa di Kecamatan Kosambi – Kab Tangerang.
3) pemberian Status PSN ke PIK-2

Karena PIK-2 sdh merasa berkuasa tdk wilayah tersebut maka :
1) semua aparat dikendalikan oleh PIK-2
2) semua pemilik tanah harus digusur
3) jika tidak mau digusur dg harga murah maka pilihannya intimidasi, kriminalisasi, atau masuk penjara.

“Saatnya bangkit bersama melawan gengen SOP, di tangkap kembali seharus pemutusan hakim di pengadilan belum mendapat kepastian hukum”, tuturnya di akun Abraham Buzzer.

(hen / feri)

Author: 

Related Posts

Tinggalkan Balasan