Berkas perkara tersangka kasus penipuan dan investasi bodong, Indra Kesuma

 Daerah, Hukum

Jakarta, matapost.com

Pihaknya dari kejaksaan tangerang selatan telah dapat kabar, bahhwa indra kenz berkasnya sudah di tetina dari Kejagung ke Pengadilan negeri Tangerang.

Kabarnya, indra kenz akan di sidang minggu depan, karena berita acara sudah di terima.

Bahkan tahan juga sudah di limpahkan Tangerang pula, kini menjadi tahanan pengadilan negera tangerang klas 1A.

Berkas perkara tersangka kasus penipuan dan investasi bodong, Indra Kesuma atau Indra Kenz,

Telah dilimpahkan Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan ke Pengadilan Negeri Tangerang. Kasus Indra Kenz tersebut segera disidangkan.

“Jaksa penuntut umum (JPU) pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) dan jaksa penuntut umum (JPU)

Pada Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan telah melaksanakan pelimpahan berkas perkara atas nama terdakwa Indra Kesuma alias Indra Kenz

Dalam perkara dugaan tindak pidana judi online dan/atau penyebaran berita bohong (hoax) melalui media
hoax). Dikutip detik.com

Melalui media elektronik dan atau penipuan/perbuatan curang dan atau tindak pidana pencucian uang ke Pengadilan Negeri Tangerang,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis, Selasa (2/08)

Berkas perkara Indra Kenz itu diserahkan ke PN Tangerang pada siang tadi.

Ketut menyebut JPU berpendapat Indra Kenz bakal didakwa melanggar Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat (2) dan atau Pasal 45 A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang.

Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, Pasal 378 KUHP.

Bahwa setelah pelimpahan berkas perkara, maka Jaksa Penuntut Umum (JPU)

Akan menghadirkan Terdakwa serta saksi-saksi di persidangan setelah mendapatkan Penetapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang,” ucap

Deny / henry / netty / mp

Author: 

Related Posts

Tinggalkan Balasan