Bola Markus sesjamdatun mantan Kajari Kota Tangerang makin memanas

 Daerah, Hukum

Jakarta, matapost.com

Bola Markus sesjamdatun mantan Kajari Kota Tangerang makin memanas. Sudah terbukti di copot dari jabatannya harus di proses sesuai hukum yang berlaku.

Kepala Humas dan Media, LQ Indonesia Law Firm, Sugi mengatakan, alat bukti dan barang bukti sudah diberikan ke Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Polda Metro Jaya (PMJ). Hal itu, menjawab pertanyaan awak media terkait dugaan gratifikasi Sesjamdatun, Chaerul Amir dengan makelar kasus (markus), Natalia Rusli.

“Kalo yang di Kejagung diproses oleh Jaksa Agung Muda Pengawasan atau Jamwas dan berdasarkan alat bukti yang ada dinyatakan Jamwas, terbukti. Sementara, kalo yang di Polda Metro Jaya, laporan polisi atas dugaan penipuan juga sudah dilaporkan dan proses penyelidikan,” kata Sugi kepada Beritaekspres.com, Rabu (16/6/2021).

Alat bukti, sambung Sugi, sudah berikan ke penyidik dan untuk dugaan gratifikasi, apabila dibutuhkan Ketua Pengurus LQ Indonesia Law Firm, bersedia memberikan keterangan sebagai saksi fakta yang melihat langsung kejadian tersebut.

Saat ditanya mengenai adanya pencabutan LP, Sugi menjawab, sebagai kuasa hukum, kadang menjadi dilema ketika klien meminta untuk LP dicabut, padahal kami tahu ada “jebakan betmen”, untungnya sudah ada LP kedua kami masukkan atas persetujuan klien, sehingga dugaan penipuan masih bisa dijalankan.

Diketahui, Advokat Alvin Lim, sempat mencabut pernyataannya di Jamwas Kejagung dikarenakan dalam posisi merasa tidak enak atau sungkan karena yang meminta adalah sosok lawyer senior yang sangat dia segani. Namun, pencabutan keterangan di Jamwas bukan berarti keterangan yang diberikan itu salah.

“Pak Alvin Lim, saat membuat surat pernyataan tersebut dalam posisi merasa tidak enak atau sungkan, karena yang meminta adalah sosok lawyer senior yang sangat dia segani dan dia mencabut keterangannya di Jamwas, bukan berarti keterangan yang diberikannya salah,” jelas Sugi.

Dikatakan Sugi, menjawab komentar Ketua LSM Konsumen Cerdas Hukum (KCH), Maria atas adanya dugaan gratifikasi ke mantan Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Sesjamdatun), Chaerul Amir dari makelar kasus (markus) Natalia Rusli, LQ Indonesia Law Firm siap jika memang nanti di panggil Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung.

“Jika nanti dipanggil, pak Alvin siap memberikan keterangan bahwa benar peristiwa tersebut terjadi. Diruangan ada 7 orang, termasuk Hakim Agung dan istrinya. Pak Alvin, lihat sendiri, oknum markus memberikan uang pecahan 100 dollar dalam amplop putih ke oknum petinggi Jaksa. Lokasinya, di Resto Seribu Rasa di Plaza Indonesia. Jadi kejadian dan peristiwa gratifikasi itu ada terjadi,” ungkap Sugi. (Arfaiz/mp)

Author: 

Related Posts

Tinggalkan Balasan