JAKSA TIDAK MAMPU HADIRKAN TERDAKWA KE PERSIDANGAN SIDANG DIATUR OLEH SINYAL.

 Bisnis, Hukum

Tangerang, Matapost.com. 

Sidang kasus baby lopster hakim meradang jaksa tidak mampu hadirkan terdakwa dalam persidangan, ini sidang di atur oleh sinyal ujar majlis Hakim Mangapul Girsang SH, sidang Pengadilan Negeri Kota Tangerang, Banten.

Hakim ketua menanyakan kena apa Jaksa tidak bisa terdakwa di hadirkan ke ruang sudang. Kita sidang ini kaya orang bego bego Jelas hakim ketua

Kalau di tonton orang amerika, Indonesia sedang megalami, kemunduran.

Saya pribadi jengah sidang onlain, tidak bisa memggali informasi dan terdakwanya tidak bisa membela diri.

Di tengah berlakunya kuhap baru sidang seperti ini makin bego sidang di tentukan Oleh sinyal urai hakim ketua.

Bu Jaksa ini terdakwa tidak di tahan dalam perkara ini karna di tahan dalam perkara lain, kapan tahananya habis.

Biar saya akan keluarkan penerapan penahanan sebelum terdakwa habis menjalani hukuman yang sedang di jalani.

Dalam perkara ini tidak ada riwayat penahanan terdakwa ujar hakim kerua,Jaksa Dela hanya diam tidak bisa menjawab.

Hakim ketua peringati Jaksa”, Jaksa jangan laporang sidang jam 4-30. Apakah kalian hidup hanya untuk bersidang.

“Kalau kalian mau hidup untuk bersidang kita adalah robot, saya masih punya keluarga Harus pulang setelah jam kerja, kalau hidup buat sidang trus kita ini jadi robot”, ujar Mangapul Girsang.

Saksi Royani anggota Polri sebagai pelapor dalam perkara ini lebih banyak tidak tau oeran terdakwa dan tidak kenal, terdakwa

Menurut Royani dalam persidanhan dapat laporan dari masyarakat kalau ada oengiriman baby looster sudah ada di area bandara siap terbang.

Saksi polisi ini melakukan penyelidikan di wilayah kargo. Jam 12-30 info dari batam. Ke bandara jakarta ada pengiriman benih lopster.

Tetapi di Bandara Sutta tidak di temukan. Baby lopster di tenykan du Bandara Batam oleh oerugas Bandara Batam.

Beby lopster Pengirim atas nama Dewi, seorang wanita. Pengirimnya Dewi dengan terdakwa Suhendra urusanya apa ujar majelis hakim Girsang. Saksi polisi sebagai pelapor tidak bisa menjawab.

“Benih lopster audah di area terbatas penerbangan bandara sutta, lokasi ini sudah seteril dan tidak bisa di masukin orang bebas selain petugaa tertentu”,Ujar majelis hakim.

Kok bisa sampai di lokasi yang di seteril siapa yang meloloskan dari exstray, pengawasan Bea Cukai, saksi polisi ini hanya diam.

Lopster lolos dari bandara sutta ketahuan sudah sampai bandara Batam.

Lopster sudah pernah merasakan naik pesawat sebelum di goreng ujar majelis.

Hakim membuat pe gunjung tersenyum.

Saksi Royani dapat informasi dari Masyarakat ada pengiriman lopster ke Bandara sutta mau di kirim Ke Batam. Tetapi polisi dan bea cukai kecolongan karna lopster tetap lolos terbang sampai Batam.

Pengiriman Lopster seperti biasa memggunakan plastik diisi lospter di isi air dan oksigen lalu di masukan ke dalam koper besar.

Saksi tidak tahu lopster mau di tujukan ke negara mana,

Majelis hakim Menanyakan di kemanakan barang bukti lobster tersebut.

Jawab jpu ada pak. Tapi tidak bisa membuktikan dumana barang bukti tersebut.

Hakim ketua, kalau di tangkap ujung! Ujungnya mati juga percuma”, ujar majelis Hakim.

Kalau di tangkap di selamatkan di lepas ke laut hidupnya bisa bertahan. Kalau mati buat apa orang di tangkap barang buktinya mati juga.

Pengirim baby lobster Dewi tetapi terdakwanya Rendra setiawan, saksi Royani tidak tahu.

Saksi melaporkan kejadian ada pengiriman baby lopster, sidang tergangu dan berhenti terdakwa hilang dari layar monitor TV.

Tiba tiba gangguan sinyal Gambar terdakwa hilang dari Monitot TV yang ada di ruang sidang ujar Hakim ketua.

Rendra dalam lapas hanya bisa Menjawab iya, Jpu masih akan menghadirkan satu saksi.

“Rendra setiawan alias ocen akan bebas menjalani hukuman 1 maret 2026”, Majelis ujar jpu Dela

Setelah dapat kiriman sms lewat ho selulernya, catat nanti sata buatkan penahanan sehari sebelum terdakwa bebas”, ujar mangapul

Roynal pasaribu sh kuasa hukum terdakwa di kuar sidang mengatakan. Saksi pelapor polisi hanya melaporkan kejadian pengiriman barang.

Bukan nelaporkan Rendra Carly penerima di barang di batam sakai pun tidak tau. Harusnya carly bisa di tangkap dari alamat dan hp yang ada di alamat pengiriman.

Saksi tidak bisa menerangkan apapun tentang keterlibatan terdakwa dalam Perkara ini.

Rendra hanya di tumbalkan dalam perkara ini untuk menutupi. Tidak ada pengembangan.

PemiIlik barang maupun nama Dewi hilang. Dimana dewi carly, tidak di kembangkan oleh penyidik.

Seharusnya pemilik perusahaan pengirim barang sudah jelas, tetapi polisi tidak bisa mengembngkan dan mengirbankan Rendra yang di jadikan tumbal.

Diruang sidang lain majelis hakim tegor jaksa karna di tanya Hakim sedang nguap. Pak jaksa sidang kok malah ngantuk.

Sidang pakai hp akirnya dilakukan karna terdakwa haeus di sidangkan karna masa tahananya sudah memasuki bulan ke 5.

(Redmatapost.com)

Author: 

Related Posts

Tinggalkan Balasan