Kasus keadilan naik sekitar 25% ketimbang tahun 2021 lalu, kini menjadi 11.811 kasus

 Hukum, Kriminal

Jakarta, matapost

Prediksi dengan kenyaan tentang kasus keadilan, akhirnya meningkat. Kata Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menyebutkan penyelesaian perkara dengan pendekatan keadilan restoratif sepanjang 2021 mengalami peningkatan sebesar 28,3 persen dari 9.199 perkara tahun 2020 menjadi 11.811 perkara, jumat (31/12).

Kapolri Juga menyampaikan bahwa kasus peniayaan ada sekitar 20%, kasus Narkoba dan Narkotika Naik 40% dan kasus Kriminalitas perampokan, pencuri, perampas dan kejahatan 30% dan sisa kasus pencabulan, pemerkosaan 10 %.

Pada hal terget di perkiraan sekitar 10.000 kasus, namun terhitung menjadi 11.812 kasus. Maka lampau target, bahwa untuk tahun 2022 ,mendatang turun pada rahun 2021 ini.

Menurut Sigit, penyelesaian perkara dengan pendekatan keadilan restoratif dalam rangka memberikan rasa keadilan khususnya kasus-kasus yang melibatkan masyarakat kecil dan perkara kecil, dikutip antara.

“Polri mengubah pola dengan mengedepankan pendekatan restorative justice khususnya kasus-kasus yang dirasakan tidak perlu naik ke pengadilan,” kata Sigit dalam rilis akhir tahun yang digelar di Mabes Polri, Jakarta, Jumat malam.

Dalam paparannya, Sigit menjelaskan, restorative justice pada tahun 2020 sebanyak 9.199 perkara atau 3,3 persen dari jumlah peristiwa yang dilaporkan 2020 sebanyak 275.933 perkara.

“Dengan ada peningkatan kasus melonjak tinggi ini di akibatkan, rendah pendapatan masyarakat saat masa covid”, katanya Listyo

henry/susi/mp

Author: 

Related Posts

Tinggalkan Balasan