Ketum PPWI Bapak Wilson Lalengke Spd Msc MA “USUT TUNTAS BONGKAR ADILI” – Oknum pengacara bernama MD., S.H. dari Kantor Hukum LAW FIRM.

 Daerah, Hukum

Jakarta, matapost.com

Minta pada aparat Hukum agar di tangkap Advokat yang sudah menyalahi Profesinya untuk kepentingan sekelompok, Memalukan! Oknum Pengacara di Lampung Timur Gagal Nalar, Jadi Jongos Dewan Pers

Ketum PPWI Bapak Wilson Lalengke Spd Msc MA “USUT TUNTAS BONGKAR ADILI” – Oknum pengacara bernama MD., S.H. dari Kantor Hukum LAW FIRM, RDE Advokat & Partner terkesan beralih profesi sebagai public relation ship, minggu (11/05).

Pelaksana rekomendasi lembaga swasta partikelir Dewan (pecundang) Pers.

Hal ini sungguh sangat memprihatinkan sekaligus memalukan bagi kalangan pembela keadilan oknum advokat di tanah air.

Bagaimana tidak? Dalam kasus penayangan video di media sosial Tiktok, pengacara haw-haw alias abal-abal itu justru meminta fatwa kepada Dewan Pers, yang terkenal sebagai pemelihara dedengkot koruptor PWI Hendry Ch Bangun cs., terkait video dimaksud.

Sejak kapan dewan itu diberi hak prerogratif untuk menilai kerja-kerja netizen di media sosial?

Inilah salah satu kekeliruan besar pengacara yang berdomisili Jl. Desa Sumbergede-Margamulya, Dusun III RT/RW 010/004, Desa Sumbergede, Kecamatan Sekampung, Kabupaten Lampung Timur, Provinsi Lampung, No. Telp: (+62) 853-8355-7242, itu.

Untuk pemahaman bersama, perlu dijelaskan bahwa kasus ini bermula dari postingan video acun di media sosial Tiktok terkait dugaan kegiatan penambangan pasir silika secara illegal yang disinyalir dilakukan oleh PT. Nanda Jaya Silika di wilayah Desa Sukorahayu, Lampung Timur.

Video yang ditayangkan oleh warga Bandar Lampung bernama Sugiarto tersebut menampilkan informasi yang disampaikan narasumber.

Yakni warga lokal yang mengaku sebagai bagian dari masyarakat yang terdampak buruk dari adanya aktivitas illegal penambangan.

Seperti rusaknya jalan akses masyarakat untuk pergi melaut dan pergi ke ladang.

Tidak hanya itu, kegiatan penambangan juga telah merusak lingkungan hidup di areal penambangan.

Dalam video yang beredar, terlihat jelas hamparan pasir yang tadinya merupakan aliran sungai, saat ini berubah menjadi danau yang tampak seperti lautan akibat luasnya areal danau jadi-jadian itu.

Dari komentar warga di video Tiktok, terlihat bahwa masyarakat sangat terganggu atas terjadinya kerusakan jalan dan lingkungan akibat penambangan oleh PT Nanda Jaya Silika di wilayah tersebut.

Dewan Pers yang menerima pengaduan M.dengan rasa percaya diri berlagak sebagai regulator dan tim penilai hukum di media sosial dengan gagah perkasa memberikan penilaian dan rekomendasi atas video Tiktok itu.

Tujuh poin hasil penilaian lembaga ini atas video yang tayang di media sosial tersebut, yaitu:

1. Tidak ada caption apapun di video yang tayang di Tiktok, kecuali judul “Tambang Pasir Siluman di Lampung Timur”.
2. Narasi yang menjelaskan video ada di dalam deskripsi.
3. Tidak ada konfirmasi kepada pengadu, yang nama perusahaannya tertayang dalam spanduk yaitu PT Nanda Silika Jaya.
4. Dalam akun tiktok ada disclaimer bahwa akun itu merupakan akun resmi media KBNI News Tex.
5. Pengadu sudah menggunakan hak jawab dan sudah ditayangkan teradu (Sugiarto – red).
6. Media teradu belum terverifikasi Dewan Pers.
7. Pemimpin redaksi teradu belum tersertifikasi wartawan utama oleh Dewan Pers.

Dari ketujuh dasar poin ‘asal njeplak’ Dewan Pers itu, seperti biasa, lembaga ini selalu mengaitkan penilaiannya soal verifikasi Dewan Pers dan status sertifikasi wartawan utama alias UKW illegal.

Keluaran dewan, Bisa di pertanyaan mendasarnya, adakah rujukan pasal perundangan bagi Dewan Pers untuk menilai konten media sosial Tiktok? Mungkin pengacara MD sudah membuatkan peraturan perundangan untuk hal ini.

(dr. bernard)

Author: 

Related Posts

Tinggalkan Balasan