Maling motor tidak ada kapoknya. Sudah pernah di penjara masih melakukan pencurian lagi

 Daerah, Hukum

Tangerang, Matapost.com

Galis Saputro dan Hendra Priyana ini orang yang tidak punya takut dan tidak kapok. Ketika disidangkan kasus yang sama dulu pernah janji sama majelis hakim kapok dan tidak akan mengulangi lagi. Ternyata kedua penjahat kambuhan ini mengulangi perbuatanya lagi.

Kali ini terdakwa Galis Saputro dan Hendra Priyana kena apesnya. Ketika mengendarai sepeda motor berboncengan mencari sasaran motor yang mau di maling di curigai anggota polisi.

Gusti mencurigai kendaraan Honda beat warna putih yang di kendarai Henda dan Galis. Ketika di mintai surat suratnya kedua nya tidak bisa menunjukan surat motornya.

Akirnya ke duanya di amankan ke Polsek Cipondoh dan diserahkan ke serse. Pengembangan dari serse ke dua terdakwa mengaku kalau abis mencuri sepeda motor Yamaha Vixen.

Dalam persidangan jaksa penuntut umum Misael Tambunan SH di hadapan Majelis hakim Besman sinurat SH MH ke dua terdakwa di jerat pasal 363 pencurian.

Kejadian Hari Kamis keliling menggunakan sepeda motor honda beat. Mengambil sepeda motor milik selamet di dalam gudang yang terkonci. Urai dakwaan JPU Misael.

Saksi Ridwan sumanto dan Supriyanto di jerat pasal 480. Sebagai penadah mengakui kalau motor gadai 2 juta tanpa surat surat.

Saksi selamet mengatakn tanggal 24 Februari 2022 sepeda motor parkir di gudang matrial di gembok. Sepeda motor vixen warna merah.pagi harinya motor sudah hilang dan pintunya terbuka.

Kejadian di Jalan haji gondok no 5 kota Tangerang. Di temuka. Sepeda motor tau tau di kabari polisi kalau motor sudah di temukan ujar selamet.

Suwarti ibu selamet motor milik anaknya saksi selamet. Tiap malam motor ada di gudang dan pintunya di gembok ujar Suwarti. Sedangkan Saksi Gusti polisi melakukan penangkapan,

Gusti patroli mencurigai sepeda motor dan di periksa tidak ada surat suratnya. Terdakwa memakai sepeda motor Honda beat warna putih. Terdakwa di serahkan ke reserse.

Senin 28 Februari 2022. Ketika di periksa Buser terdakwa mengakui kalau mencuri sepeda motor Yamaha Vixen dan tidak tau alamat kendaraan yang di curi.

Sepeda motor di jual ke daerah Cengkareng. Di beli Ridwan Supriyanto.
Dalam kesaksianya Ridwan Sumanto dan dan Supriyanto dari layar monitor TV ruang sidang 8. Di hadapan JPU Misael Tambunan SH

Terdakwa galis merusak gembok pintu langsung masuk dan motor di colok pakai konci leter T. Hendra Priyana peranya mengantar galis menggunakan sepeda motor Honda beat milik galis juga hasil colongan (mencuri)

Sepeda motor Vixen di serahkan ke Supriyanto. Untuk di jual atau gadai 3 juta tanpa surat surat. sepeda motor. Kalau ga bisa di jual di gadai ujar terdakwa galih.
Supriyanto menggadaikan ke Ridwan Sumanto perkara 480 penadah hasil oejahatan. Sepeda motor tidak ada suratnya ujar Supriyono.

Galih minta sepeda motor 3 juta. Di gadai ke Ridwan 2 juta. Supriyanto dapat 100 Ribu. Ridwan mendapat sepeda motor gadai dari Supriyanto gadai 2 juta. Ridwan taunya gadai, Karna sepeda motor ada koncinya.

Uang 2 juta Supriyanto di kasih 100 Ribu, sedangkan Galis Saputra dan Hendra Priyatna masing msing dapat 900 Ribu. Sisa 100 Ribu buat makan ramai ramai.

Terdakwa galih sama Hendra sudah dua kali ini di sidangkan.perkara pertama selesai menjalani hukuman. Untuk menentukan nasib ke dua pencuri majelis hakim memberi waktu JPU menuntut tanggal 22 Mei 2022.

Red Matapost.com

Author: 

Related Posts

Tinggalkan Balasan