Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri melaksanakan tahap II dengan melimpahkan berkas penyidikan

 Daerah, Hukum

Tanjungpinang, matapost

Pimpinan dan anggota DPRD Natuna, Kepulauan Riau di duga korupsi pengadaan rumah dinas.

Pihak kejaksaan telah mengantongi beberapa barang bukti, kini surat perintah pemeriksaan sudah di keluarkan.

“Surat pemeriksaan sudah dimulai dan bahkan pemeriksaan yang ke 2 kini, sudah berjalan, dan tinggal beberapa lagi, akan masuk penyerahan berkas untuk di sidang”, katanya Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati)

Kasus dugaan korupsi rumah dinas pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Natuna, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Tahun Anggaran 2011-2015 terus bergulir.

Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri melaksanakan tahap II dengan melimpahkan berkas penyidikan kepada Jaksa Penuntut Kejaksaan Negeri (Kejari) Natuna, Selasa (6/9/2022).

Dalam pelaksanaan tahap II, penyidik Kejati Kerpi juga turut menyerahkan penanganan tersangka dan barang bukti.

Pada kasus tersebut, sebanyak lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Dikutip kompas.com

Mereka merupakan mantan pejabat dan mantan legislator di Kabupaten Natuna.

Dua tersangka di antaranya merupakan mantan Bupati Natuna, yaitu Raja Amirullah (2010-2011) dan Ilyas Sabli (2011-2016).

Sedangkan tiga tersangka lain adalah Ketua DPRD Natuna Tahun 2009-2014 Hardi Candra, Sekretaris Daerah Kabupaten Natuna periode Tahun 2009-2016 Syamsurizon, dan Sekretaris DPRD Natuna Makmur.

Saat ini dua tersangka, yaitu Ilyas Sabli dan Hadi Candra, merupakan anggota DPRD Provinsi Kepri aktif periode 2019-2024.

Asdanil / gadis / matapost

Author: 

Related Posts

Tinggalkan Balasan