Tuntutan 13 tahun bandar narkotika sabu sabu 10 kilo gram, putusan hakim 20 tahun heboh.

 Hukum, Kriminal

 

Tangerang, matapost.com

HEBOH sabu sabu 10 kilo, sindikat narkotika jenis sabu sabu 10 kilo gram di tuntut 13 tahun penjara denda 6milyar oleh Jaksa Innes charina sh jaksa kejaksaan Negeri kota Tangerang, rabu (20/11).

Tuntutan jaksa lebih tinggi dari putusan hakim Deny Hariyantoh selama 20 tahun penjara.

Fakta persidangan terdakwa Riski warga kota bumi. Di telpon oleh Landak DPO di suruh ambil paket. Pada 7 mey 2024 Riski menunggu di depan PT Tifico lalu di telpon orang tak di kenal.

Bersama temanya Landak DPO pukul 23 malam Riski ke terminal kalideres Jakarta Barat mengambil paket dengan ciri ciri PO Bus, setelah di tunggu busnya datang lalau Riski menghampiri awak PO Bus kalau mau ambil peket ada cirinya bernama Jaelani sambil menunjukan gambar yang ada di hp.

Setelah paket di dapat 2 karung beras Riski bersama Landak balik ke Tangerang.

Daerah karawaci di rumah Landak membuka 2 karung beras di tengahnya berisi plastik warna hijau setelah di keluarkan paket sabu sabu seberat 10 kilo gram kode 999.

Lalu Landak memerintahkan Riski antar 5 kilo gram ke Taman Elang. Setelah sampai Taman elang sabu sabu seberat 5 kilo ditaruh ditong sampah lalu di poto dan di kirim ke Landak.

Tidak lama datang 2 orang menggunakan motor metic mengambil sabu sabu. Yang ke dua Riski antar sabu sabu ke tempat yang sama seberat 1kilo gramLalu pulang.

Setelah itu Riski pulang, Ketika sedang tidur Riski di tangkap buser narkoba PoldaMetro Jaya Ditemukan barang bukti 1,77 gram.

Pengembangan Riski menunjukan Rumah Landak DPO di karawaci. Dari tempat ti ggal Landak di sita barang bukti narkotika jenis sabu sabu seberat 3,090,4 Kilo gram.

Dalam dakwaan jpu menjerat terdakwa Riski dengan pasal 114 ayat 2) UU RI no 35 tahun 2009 Tentang pengedaran narkotika jenis sabu sabu.

Bahwa terdakwa menyalurkan narkotika atas perintaah Hasan DPO. Terdakwa pernah di hukum kasus yang sama.

Terdakwa tidak mengindahkan program pemerintah yang sedang giat giatnya dalam pemberantasan narkotika.

Perbuatan terdakwa tidak bisa di benarkan atau membenarkan dalam tuntutan jpu Innez Charina sh.

Jaksa kejaksaan Negeri Kota Tangerang. Ketika di pertanyakan tuntutan 13 tahun jpu tidak mau menjawab.

Sentra arga adyantara sh. Kuasa hulu. Terdakwa dari posbakum pengadila negeri Tangerang mengatakan.

“Barang bukti cukup banyak terdakwa adalah tangan ke dua dan mempunyai kaki kaki pengedar”, ujar pengacara dari posbakum Pengadilan ini ketika di tanya tuntutan 13 tahun dan vonis 20 tahun penjara

Kalau majelis hakim memutus perkara tersebut dengan putusan 20 tahun saya rasa wajar.

Karna terdakwa tergolong bandar besar dan bisa si kategorikan sindikat narkotika kelas berat karna barang buktinya 10 kilo gram. Paling tidak itu hukuman se umur hidup ujar Irwasyah sh

Tanggapan penkum Kejati Banten atas tuntutan 13 tahun vonis hakim 20 tahun.

Itu perkara tanggung jawab kajari Kota Tangerang ujar Rangga kasi penkum Kajati Banten.

Saya baca di dakwaan kalau tidak salah barang buktinya cuma 3 kilo lebih dikit ujar Rangga ketika di konfirmasi lewat hp selulernya. Betul Jaksanya Ria Risdiana.

Barang bukti sabu sabu bukan 10 kilo. Tetapi hanya 3 kilo lebih dikit yag di jadikan barang bukti tegas Kasi Intel Kajati Banten.

“Tanyakan saja ke Kajari KotaTangerang karna itu tanggung jawab kajari, atau ke sini Kejaksaan Tinggi Banten biar jelas”, ujar Rangga kapuspen Kajati Banten membantah kalau barang bukti tidak sampai 10 kilo.

Ketika di jelaskan awalnya terdakwa ambil barang sabu sabu di terminal kalideres 10 kilo di dalam karung berisi beras.

Setelah di antar ke taman elang 6 kilo dua kali antar, kapuspen hanya yang ada di dakwaan untuk pembuktian jaksa.

Tanggapan dari Kasi Intel kejaksaan negeri kota Tangerang mengatakan.

Barang bukti yang ada pada terdakwa hanya 1,77 gram. Sedangkan barang bukti yang di sita dari rumah Landak DPO 3.090,4 Kilo gram.

Sedangkan barang bukti yang sudah di edarkan tidak termasuk dalam dakwaan. Terdakwa sebagai kurir ujar Gung Teja ketika di konfirmasi lewat hp selulernya.

“Pertimbangan tuntutan 13 tahun karna barang buktinya hanya 1,77 gram, Itu sudah cukup tinggi.

Kalau hakim memutus perkara 20 tahun itu haknya hakim”, ujar kasi Intel kejaksaan negeri kota Tangerang.

Terdakwa Riski hanya kurir dan di upah 15 juta. Peran terdakwa ambil barang di terminal kali deres lalu di bawa ke rumah Landak DPO.

Di daerah karawaci Kota Tangerang. Barang setelah sampai rumah Landak baru di kirim oleh Riski ke taman elang pertama 5 kilo ke dua 1 kilo.

Baru si Riski di tangkap Buser ujar penkum Kejaksaan Negeri Kota Tangerang. Kalau sindikat internasional saya tidak tahu karna berkas Polisi tidak ada bahasa sindikat ujarnya,

(Red matapost.com)

Author: 

Related Posts

Tinggalkan Balasan