Bupati Tangerang, bersama tokoh masyarakat mendukung tempat hiburan malam Holywings, di tutup sesuai Perda.

 Bisnis, Kriminal

Tigaraksa, matapost.com

Bupati Tangerang, Banten telah menutup 3 lokasi di Kab. Tangerang, bahwa telah melanggar perda, Rabu (29/06)

Tadi siang Bupati Tangerang habis menyegel tempat hiburan malam Holywings, di 3 tempat.

  ft. Langsung di cafe Holywings, surga bagi mereka

“Kami sudah segel tempat hiburan malam Holywings, karena sudah langgar aturan Perda Pemkab Tangerang”, Katanya Ahmed Zaki Iskandar, Bupati Tangerang

Kata Ahmed Zaki, sesuai permintaan tokoh masyarakat dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Tangerang menuntut agar dua outlet Holywings ditutup.

Tempat hiburan itu sedang menjadi sorotan setelah pengelola mempromosikan minuman beralkohol gratis bagi pengunjung pemilik nama ‘Muhammad dan Maria’.

“Kalau ia sudah melanggar aturan yang ada, terpaksa kita tutup, sesuai Perda Minuman keras dan berhakohol”,  tutup Ahmed zaki.

Kita juga sudah tidak kafe- kafe yang berbaik minuman keras dan masiat kita tutup.

Menurut Nur Alam Sekretaris MUI, tidak ada kafe-kafe yang berbaik minuman keras dan masiat, kita akan kerjanya dengan masyarakat.

“Apalagi ini sudah membuat nama Muhamad dan Maria, jika Bupati tidak menutup, kami bersama pendeta akan menutupnya, sudah memakai akaidah dan merusak iman”, katanya Nur Alam.

Menurut Pendeta, tempat hiburan itu sudah aliran sesat, buka usaha masiat bawa bunda Maria, ini aliran sesat.

“Kami juga mengucapkan terimakasi pada Bupati, bahwa tempat hiburan Holywings itu sudah di tutup”, ucap pendeta yang agan di sebut namanya.

Henry/Deny/Netty/matapost

Author: 

Related Posts

Tinggalkan Balasan