Mavia Solar berSubsidi di Cikupa merasa kebal hukum. lSM K-PK berharap polisi jangan main mata.

 Daerah, Kriminal

Tangerang, matapost.com

GAWAT mavia Solar di duga berlindung dibelakang aparat penegak hukum.

Merasa ada bekingan di belakangnya penimbun solar bersubsidi makin merajalela.

Lembaga Swadaya Masyarakat Komite Pemantau Korupsi (LSM K-PK) meminta kepada Aparatur Penegak Hukum (APH) khususnya Polresta Tangerang.

Untuk menindak tegas dan memberantas mafia penimbun solar subsidi yang diduga kebal hukum.

Pasalnya hingga saat ini mafia Bahan Bakar Minyak (BBM) itu kian merajalela dan leluasa menimbun solar subsidi yang berlokasi di Jalan Raya Serang, Kampung Kawidaran, Desa Cibadak, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, Banten.

“Harus ada tindakan tegas. Jangan sampai publik menilai Aparat Penegak Hukum (APH).

Tutup mata dan diduga menerima upeti dari mafia penimbun solar bersubsidi yang sudah meresahkan masyarakat,” tegas Ketua DPD LSM K-PK, Syamsul Bahri kepada awak media, Sabtu (02/12/2023).

Syamsul menuturkan, diperkirakan puluhan ton BBM jenis solar bersubsidi dari Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) diselewengkan ke industri, dengan modus operandi penimbunan BBM dilakukan dengan mengunakan mobil box.

“Para oknum penimbun BBM ini berpindah-pindah dari SPBU satu ke SPBU lainnya agar aksi mereka tidak ketahuan,” ungkapnya.

Diketahui, penyalahgunaan dan atau penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar merupakan tindak pidana.

Pasalnya, perilaku tersebut sangat merugikan masyarakat dan Negara, terutama para pengguna BBM Bersubsidi.

Atas perbuatan penimbunan BBM tersebut sudah melanggar Pasal 55 juncto Pasal 56 Undang-Undang No.22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda Rp60 Miliar.

Red matapost.com

Author: 

Related Posts

Tinggalkan Balasan