Perkosa anak di bawah umur R 20 tahun berakir di dalam jeruji besi Polsek kronjo

 Daerah, Kriminal

Tangerang, Matapost.com

Pemuda bejad cekokin anak 16 tahun setelah tak sadarkan diri di perkosa lalu di tinggalkan tergeletak di depan ruko.

Dengan berbekal modus bujuk rayu, Seorang pekerja buruh harian R (20) tega melakukan pemerkosaan terhadap anak dibawah umur.

Pria tersebut akhirnya terpaksa harus berurusan dengan pihak kepolisian Polsek Kronjo Polresta Tangerang.

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Raden Romdhon Natakusuma menjelaskan.

Kejadian tersebut berawal dari ketertarikan tersangka kepada korban, sehingga tersangka

Mendekati dan merayu korban sampai akhirnya tersangka tega melakukan perbuatan rudapaksa itu kepada korban yang baru berusia 16 tahun

“Tersangka memang memiliki ketertarikan terhadap korban, sampai menggali informasi kepada teman korban, yang kemudian.

Tersangka berhasil mendapatkan nomor handphone korban dan berhasil merayu korban untuk keluar rumah,” kata Romdhon dalam keterangannya, Kamis (19/8/2022)

Lebih lanjut Romdhon menerangkan, tersangka membawa korban dengan menggunakan sepeda motor ke komplek pertokon di desa mekar baru kecamatan mekarbaru.

Sampai ditempat tersebut tersangka lalu merayu korban untuk meminum minuman keras yang sudah disiapkannya didalam botol bekas air mineral.

“Tidak lama kemudian korban merasa pusing hingga korban terbaring dilantai dalam keadaan kondisi korban lemas kemudian tersangka melakukan perbuatan rudapaksa kepada korban.

Setelah melampiaskan aksi bejatnya itu tersangka meninggalkan korban seorang diri,” terangnya.

Romdhon menambahkan, setelah kejadian, kemudian korban menceritakan ke pada orang tua dan pamannya.

Peristiwa itu pun lalu dilaporkan ke Polsek Kronjo Polresta Tangerang.

“Setelah menerima laporan tersebut, Petugas pun langsung melakukan penyelidikan.

Kemudian petugas segera menangkap tersangka dan membawa ke Polsek Kronjo untuk pemeriksaan lebih lanjut,” terang Romdhon.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak.

Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara, subsider Pasal 289 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

Red / matapost.com

Author: 

Related Posts

Tinggalkan Balasan