Prof. Dr. Mahfud MD matan Koordinator Hukum dan Ham : minta pada aparat hukum bawa kasus ini kerana Pidana.

 Hukum, Nasional

Jakarta, matapost.com

Mahfud MD minta pada aparat agar pagar laut di bawah ke rana Pidana, agar di proses hukum, siapa pun yang terlibat dalam pemagaran laut dari bibir pantai Utara Tangerang, yang di lakukan oleh pihak pengembang, senin (27/01).

Mahfud MD sempat memberikan statmen, bahwa pagar laut di bawa ke rana Pidana.

Melalui Medsos, bahwa laut tidak ada sertifikatnya, yang memproses sertifikat itu harus di proses hukum.

Pemagaran Laut Utara Tangerang, Banten itu ada penyerobotan tanah negara, oleh pihak pengembang.

“Kami minta pada aparat Hukum agar di tindak lanjut pemagaran laut, ini sudah mengelapkan hasil negara dan ada dugaan laut di persempit”, tuturnya Prof. Dr. Mahfud MD, matan kementerian Koordinator Hukum dan ham pada Wartawan.

Ia menilai ada unsur pengelapan pajak dan memaksa kehendak. Yang pastinya, hal ini perlu ada kepastian hukum.

Bahkan Mahfud harus di selesaikan di pengadilan, bahwa dari KTP korban yang di jadikan sertifikat dan rakyat mana yang punya sertipikat laut.

“Kami juga tidak tahu, tahu-tahu nama masyarakat di catut untuk pengurusan sertifikat laut Utara Tangerang”, tuturnya sebut saja Andi.

Menurut Andi, ia di iming-iming di kasih duit/meter 100,000. tetapi uang 100,000, ini tidak tahu, asal KTP dan KK diserahkan ke Kantor Desa.

“Kami juga minta pada pihak Kades harus di proses hukum, karena nama warga di catut sebagai sertifikat laut”, tuturnya.

(henry / heri)

Author: 

Related Posts

Tinggalkan Balasan