Sekitar 2 orang akan di teruskan penyidikan lebih lanjut.

 Ekonomi, Nasional

Jakarta, matapost.com.

Dari 5 penggugat di Sidang pengadilan Jakarta Selatan, 2 orang di nyatakan berlanjut ke pihak penyidik pencopotan ASN.

Kata Propam, yang di copot ASN dari Anggota polri dari 5 orang, 2 orang sudah pasti belanjut kepiadana.

Menurut informasi, bahwa Mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro, digugat secara perdata ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) oleh Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartoyo atas kasus perbuatan melawan hukum.

Gugatan itu teregister dengan nomor 30/Pdt.G/2025/PN JKT.SEL dan didaftarkan pada Selasa (7/1/2025).

Dalam petitum atau tuntutan yang disampaikan oleh kuasa hukum penggugat.

Kelima tergugat, termasuk Bintoro, diminta mengembalikan uang senilai Rp 1.600.000.000 atau senilai Rp 1,6 Miliar.

“Memerintahkan Tergugat I, Tergugat Il, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V diproses hukum”, katanya propam.

Menurut Propam, untuk mengembalikan uang sebesar Rp. 1.600.000.000,–(satu milyar enam ratus juta rupiah) dikembalikan kepada Penggugat I (Arif Nugroho),” tulis detail perkara dalam laman resmi SIPP PN Jakarta Selatan, dikutip kompas.com Senin (27/1/2025).

Perkara ini tidak bayar akan di jadikan pidana.

Saat ini masih sidang kode etik, pihak tergugat 1,2,3,4 dan 5 masing, membayar pada perlawanan hukum polri”, unjarnya halaman resmi PN Jaksel.

Hamin menunggu pengembalian masinng tergugat harus pengembalian dana pemerasan terhadap korban.

(Handoyo / jan)

Author: 

Related Posts

Tinggalkan Balasan