Adapun kinerja yang telah dilaksanakan Kejaksaan Negeri Kota Tangerang sepanjang tahun 2022.

 Daerah, Hukum

Tangerang, matapost

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, ERICH FOLANDA, S.H., M. Hum didampingi Para Kepala Seksi dan Kasubagbin Kejari Kota Tangerang telah menggelar press release mengenai capaian kinerja jajaran Kejaksaan Negeri Kota Tangerang sepanjang tahun 2022.

Bahwa Kinerja Kejaksaan Negeri Kota Tangerang Tahun 2022 tetap mengacu pada pelaksanaan tugas dan fungsi Kejaksaan RI dikaitkan dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2020-2024 dan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2022.

Adapun kinerja yang telah dilaksanakan Kejaksaan Negeri Kota Tangerang sepanjang tahun 2022 sebagai berikut, Bidang Pembinaan, Peningkatan profesionalisme Aparatur Kejaksaan Negeri Kota Tangerang melalui Diklat kepada 13 (tiga belas) orang Pegawai;

Peningkatan akuntabilitas dan integritas Aparatur melalui penginputan aplikasi IKPA On Span dan E-monev Perawatan/peningkatan Gedung Kantor seluas 3.680 m2, Pengadaan fasilitas dan layanan yang layak bagi penyandang disabilitas.

Bidang Intelijen Giat Jaksa Masuk Sekolah dan Pesantren sebanyak 5 (lima) kegiatan.

Giat Jaksa Menyapa sebanyak 2 (dua) kegiatan, Penerangan Hukum kepada 13 (tiga belas) lembaga;
Kegiatan / Operasi Intelijen (LIDPAMGAL) sebanyak 59 (lima puluh sembilan) kegiatan.

Cegah tangkal (Cekal) sebanyak 2 (dua) kegiatan, Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Keagamaan Masyarakat (PAKEM) sebanyak 13 (tiga belas) kegiatan, Dukungan Tangkap Buronan / DPO sebanyak 4 (empat) kegiatan.

Pelayanan Informasi Publik sebanyak 25 (dua puluh lima) kegiatan, Pengawasan Lalu Lintas Orang Asing sebanyak 233 (dua ratus tiga puluh tiga) kegiatan.

Pos Pelayanan Hukum dan Pengaduan Masyarakat sebanyak 11 (sebelas) kegiatan, Posko Bandara dan Kantor Pos sebanyak 34 (tiga puluh empat) kegiatan, Dukungan Pengamanan dan Penggalangan Demonstrasi sebanyak 5 (lima) kegiatan.

Pemantauan dalam rangka PAM SDO Personil Kejaksaan sebanyak 20 (dua puluh) kegiatan, Jaksa Sahabat Media sebanyak 2 (dua) kegiatan, Dukungan Pelaksanaan Peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia sebanyak 1 (satu) kegiatan.

Deteksi Dini Napi Terorist dan Jaringannya sebanyak 7 (tujuh) kegiatan, Kegiatan Pencegahan dan Pemberantasan Mafia Tanah sebanyak 3 (tiga) kegiatan, Perawatan Peralatan Intelijen sebanyak 1 (satu) kegiatan.

Bidang Tindak Pidana Umum, Kegiatan Pra Penuntutan sebanyak 852 (delapan ratus lima puluh dua) perkara, Kegiatan Penuntutan sebanyak 836 (delapan ratus tiga puluh enam) perkara, Kegiatan Eksekusi sebanyak 762 (tujuh ratus enam puluh dua) perkara;

Penyelesaian perkara melalui Program Restorative Justice (RJ) sebanyak 7 (tujuh) perkara.

Bidang Tindak Pidana Khusus, Kegiatan Penyelidikan Tipikor sebanyak 3 (tiga) perkara, Kegiatan Penyidikan Tipikor sebanyak 6 (enam) perkara, Kegiatan Pra Penuntutan Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Khusus Lainnya sebanyak 8 (delapan) perkara.

Kegiatan Penuntutan Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Khusus Lainnya sebanyak 19 (sembilan belas) perkara, Kegiatan Eksekusi perkara Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Khusus Lainnya yang telah memiliki kekuatan hukum tetap sebanyak 31 (tiga puluh satu) perkara.

Penyelesaian Pembayaran uang pengganti dari perkara Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana.

Khusus Lainnya sebanyak Rp. 2.456.000.000,- (dua miliar empat ratus lima puluh enam juta rupiah), Pembayaran uang denda perkara Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Khusus Lainnya

Sebanyak Rp.1.550.834.440,- (satu miliar lima ratus lima puluh juta delapan ratus tiga puluh empat tibu empat ratus empat puluh rupiah).

Henry / deni / yadi / matapost

Author: 

Related Posts

Comments are closed.