Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Di Tingkat Kecamatan Sei Balai 2024.

 Daerah, Politik

Batu Bara, Matapost.com

Rapat pleno rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara pada pemilihan umum di tingkat kecamatan Sei Balai Kabupaten Batu Bara tahun 2024.

Rapat pleno di laksanakan di aula kantor Camat Sei Balai pada hari minggu tanggal 18 Pebruari 2024 cukup aman dan kondusif.

Hadir dalam kegiatan tersebut, Camat Sei Balai Wali Wala Azhari Sagala, S.Pd.MH ,Kapolsek labuhan ruku di wakili IPDA Murphy SH,dan jajaran Polres Batu Bara.

Danramil 05 di wakili Serma Suroso,Ketua PPK Mhd Ridwan,Sekretariat PPK Riduan Oberlin Butar Butar S.S.MM, Panwaslu Kecamatan,Saksi saksi Pasangan calon Presiden.

Saksi saksi Partai Peserta Pemilu dari masing masing partai politik.

Kegiatan rapat pleno rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara pada pemilihan umum tingkat kecamatan Sei Balai tahun 2024

Dibuka oleh Ketua PPK Kecamatan Sei Balai Mhd Ridwan dengan agenda kegiatan menyanyikan lagu Indonesia Raya dan lagu pemilu dan doa.

Ketua PPK kecamatan mengucapkan selamat datang kepada peserta Rapat Pleno rekapitulasi hasil penghitungan suara pada pemilihan umum tingkat kecamatan seibalai tahun 2024.

Dan terima kasih sudah hadir dan dilanjutkan dengan pembacaan tata tertib Rapat Pleno.

Camat Sei Balai mengatakan ucapan terima kasih bahwa Pemilu 2024 yang dilaksanakan Rabu tanggal 14 Pebruari 2024.

Berjalan dengan aman dan damai sehingga seluruh kegiatan Pemilu terselenggara dengan baik,ucap Wali W Azhari Sagala.

Agenda kegiatan Rapat Pleno Rekapitulasi hasil penghitungan suara di tingkat kecamatan seibalai Kabupaten Batu Bara.

Hari ini untuk pertama yaitu Desa Sukaramai yang terdiri dari tujuh TPS,yang dihitung berdasarkan daftar pleno dan C1.

Sementara untuk pengaman saat Rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan suara di tingkat kecamatan seibalai yang diadakan di aula Kantor Camat Sei Balai.

Personil dari Polsek Labuhan Ruku dan Personil Polres Batu Bara bersiaga demi menjaga keamanan dan ketertiban.

(Boiman)

Author: 

Related Posts

Tinggalkan Balasan