Presiden RI Jokowi dan anis Gubenur DKI, 7 lainnya di nyatakan nara pidana, bersalah

 Hukum, International

Jakarta, matapost

Berarti Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah resmi menetapkan tujuh pejabat negara bersalah atas kasus pencemaran udara di Jakarta. Telah menetapkan 7 tersangka perusak bumi Jakarta, dan Udara Jakarta tidak sehat, kamis (17/02).

Jokowi dan Anis menjadi matan Naeapidana oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis bersalah lima pejabat negara atas pencemaran udara di Ibu Kota jakarta.

Bagus kerja Hakim Jakarta, bisa kepala Negara jadi nara pidana, bahkan gubenur juga ikut narapidana, memang hebat pengadilan Jakarta, harus di dukung kinerjannya, kalau sudah berurusan Hukum semuannya sama.

Kelima pejabat negara tersebut yaitu Presiden RI, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Menteri Kesehatan, Menteri Dalam Negeri, dan Gubernur Provinsi DKI Jakarta, dikutip kompas.com

Majelis hakim menghukum kelima pejabat tersebut agar melakukan sejumlah langkah guna memperbaiki kualitas udara di Jakarta, sebagaimana gugatan yang diajukan warga.

Hakim menyebutkan penjabat narapidana, telah di tetapkan jadi narapidana. Pejabat negara yang dinyatakan bersalah atas pencemaran udara di Jakrta di antaranya:

“Presiden Joko Widodo, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Menteri Kesehatan, Menteri Dalam Negeri, Gubenur DKI Jakarta, Anis Baswedan, Gubernur Banten, Gubernur Jawa Barat”, katanya Ketua Majelis Hakim Saifuddin Zuhri

Setelah dinyatakan bersalah, para pejabat negara ini wajib untuk melakukan langkah perbaikan kualitas udara di Jakarta.

“Menghukum tergugat I (Presiden RI) untuk mengetatkan baku mutu udara ambien nasional yang cukup untuk melindungi kesehatan manusia, lingkungan, dan ekosistem termasuk kesehatan populasi yang sensitif berdasarkan pada perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi,” kata Ketua Majelis Hakim Saifuddin Zuhri membacakan putusan di PN Jakarta Pusat, Kamis (17/9/2021).

Henry/mp

 

 

Author: 

Related Posts

Tinggalkan Balasan