Terima sertifikat program ptsl, wajah sumringan nampak gembira terima sertifikat tanah

 Daerah, Elotronik

PONOROGO, matapost.

Ratusan warga di Desa TEMPURAN Kecamatan sawo Kabupaten Ponorogo tersenyum ceria, setelah mendapatkan sertifikat program Pendaftaran Tanah Sistem Lengkap (PTSL) kamis ( 17/02/2022).

Sertifikat diserahkan oleh Kepala Desa tri Wahyono, saat itu tri Wahyono, menyampaikan, hal ini dalam rangka mendukung program strategis nasional khususnya kegiatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), di mana pada 2025, Presiden RI Joko Widodo menargetkan semua bidang tanah di seluruh Indonesia harus sudah bersertifikat.

Dengan adanya sertifikat ini berarti status kepemilikan tanah sudah jelas. Lebih dari itu, sertifikat juga bernilai guna sebagai modal masyarakat untuk membuka usaha, demi peningkatan kesejahteraan masyarakat.

“Saya berpesan kepada masyarakat agar menggunakan sertifikat ini dengan bijak dan sesuai peruntukkannya.” pesan tri Wahyono

Pemerintah Desa TEMPURAN sangat mendukung program PTSL. Yakni dengan pengajuan program PTSL ini diberikan setiap Gelombang, pergelombang di berikan 250,lebih sertifikat (PTSL) dan sekarang warga Desa tempuran membagikan 550 Sertifikat PTSL kewarga Desa TEMPURAN,

Tri Wahyono, sangat gembira dan bersyukur tidak lupa juga terima kasih kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) Ponorogo, telah bersinergi dan kerja keras membatu masyarakat warga Desa TEMPURAN juga selalu mengingatkan dengan adanya pandemi covid-19 yang sampai sekarang ini.

“Terima kasih kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Ponorogo atas sinergitas dan kerja sama yang telah terjalin dengan baik selama ini. Selama masa pandemi, tidak pernah bosan saya mengingatkan agar selalu berhati-hati. Harus waspada namun tidak panik, supaya tidak tertular virus corona,” tuturnya.

Tri Wahyono,juga mengimbau agar masyarakat jangan lupa untuk selalu menggunakan masker ketika keluar rumah, berperilaku hidup bersih dan sehat dengan sering melakukan cuci tangan makai sabun dengan air mengalir, serta menjaga jarak.

Masih kata Tri Wahyono , ada berbagai manfaat yang diperoleh usai penyertifikatan tanah. Diantaranya, sertifikat dapat digunakan untuk agunan pinjaman di bank.

“Tentunya pinjaman yang diajukan untuk kegiatan produktif, bukan konsumtif,” tutup nya.

Markum/mp

Author: 

Related Posts

Tinggalkan Balasan