Anggota mendapatkan rezeki pasti pimpinan mendapatkan cepretan dari pemberi.

 Ekonomi, Hukum

Jakarta, matapost.com

Ada dugaan Kapolres Metro Jakarta Selatan menerima uang, tetapi itu yang memeriksa pihak penyidik dari Propam, sabtu (01/02).

“Kita tunggu saja, yang jelas pengembangan pemeriksaan dari propam saat ini lagi berjalan, tunggu saja hasilnya”, katanya Romli Sihombing.

Menurut Sihombing Kuasa Hukum AN, bahwa Kapolres itu pimpinannya AN, tidak bakal kebagian, karena saat kejadian itu Ade Ramat masih jabatan Kapolres dan atasan AKBP Bintoro.

Siapa lagi ia tidak memberikan rezeki pada pimpinannya.

Namanya juga anggota harus tunduk pada pimpinan.

Menurut informasi, bahwa Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Rahmat Idnal membantah tudingan kuasa hukum tersangka AN, Romi Sihombing terkait kasus pemerasan yang dilakukan AKBP Bintoro.

Ade Rahmat disebut ikut menerima uang Rp 400 juta agar kasus yang dialami AN dapat dihentikan perkaranya.

“Nggak benar, nggak benar. Bertemu saya langsung ada, ketika dia memohon untuk di SP3 kasusnya.

Kasusnya kan P21 dari awal saya bilang, kasus ini nggak bisa dibantu karena terkait nyawa manusia.

Saya nggak bisa bantu apa-apa, berapapun uangmu saya tidak bisa bantu,” kata Kombes Ade Rahmat Idnal kepada wartawan, Sabtu (1/2/2025).

Menurutnya, tawaran pihak kuasa hukum dengan nominal uang Rp 400 juta hingga Rp 500 juta itu ditolaknya.

“Makanya karena ada penolakan itu, kasus dilanjutkan, makanya yang bersangkutan itu jadi marah-marah, dikutip Tribunnews.com.

Yang ngelanjutin kasus itu ya saya justru,” imbuh Kapolres.

Menurut Kadiv Propam Pastikan AKBP Bintoro Akan Ditindak Tegas Terkait Kasus Dugaan Pemerasan, ia pastikan terlibat dalam kasus yang menyuap dan terima suap dari AKBP. Bintoro semua akan di periksa ulang.

“Kami tetap memeriksa siapa pun yang melanggar undang-undang Polisi akan di proses ulang”, tuturnya.

(henry / gadis)

Author: 

Related Posts

Tinggalkan Balasan