GUSTI KRISNA DEWI TIDAK MAU BAYAR KONTRAK SEWA TANAH DAN GEDUNG UNIVERSITAS DAN SMK DILAPORKAN KE POLISI.

 Daerah, Ekonomi

Tangerang, matapost.com

Gusti Krisna Dewi Pemilik yayasan Universitas Utpadaka Swastika dan SMK Bhakti Anindya jalan KS Tubun Karawaci Kota Tangerang tidak mau bayar sewa tanah dan bangunan dari tahun 2022 sampai tahun 2015 dilaporkan ke Polres Metro Tangerang Kota Sabtu 15 Maret 2025.

Kuasa hukum pemilik tanah Giordio Alexander, SH.,LLM dan Zevanius Fransisco,SH.,MH serta Andreas Yasin Putra.SH dari Eulogia Law Firm.

Saya atas nama kuasa hukum pemilik tanah Anton Martus Cendana sebagai pemilik tanah dan bangunan telah melakukan somasi dua kali namun tidak direspon, Puri Swastika Gusti Krisna Dewi diduga menempati atas tanah dan bangunan tanpa izin untuk kegiatan Yayasan Widya Anindya.

Somasi pertama dilayangkan pada 26 Februari 2025 dan 5 Maret 2025, atas dasar itulah akhirnya pemilik Yayasan Widya Anindya dilaporkan ke Polres Metro Tangerang Kota.

Dengan pasal 167 memasuki perkarangan dan rumah tanpa ijin pemiliknya dan 385 KUHP penyerobotan tanah atau mengambil tanah hak orang lain tanpa ijin.

“Hari ini kami dari Eulogia Law Firm melaporkan Puri Swastika Gusti Krisna Dewi sebagai Pemilik Yayasan Widya Anindya atas dugaan menempati tanah dan bangunan milik klien kami Anton Martus Cendana”, ungkap Zevanius dan Giordio kepada wartawan usai membuat laporan di Polres Metro Tangerang Kota.” Sabtu (15/3/2025).

Di hadapan awak Media Zevanius Fransisco.,SH.,MH mengatakan, kepemilikan lahan dan bangunan yang dipakai Universitas Utpadaka Swastika dan SMK Bhakti Anindya seluas 6.100 meter persegi. berdasarkan perjanjian kesepakatan pemilik tanah.

Gusti Krisna Dewi pemilik Yayasan Widya Anindya seharusnya membayar uang sewa sebesar Rp175 juta per bulan atau setara dengan Rp 1,6 miliar per tahun.

Klien kami sebagai pemilik tanah dan bangunan telah dirugikan oleh pemilik Yayasan Widya Anindya, karena Klien kami tidak lagi menerima pembayaran uang sewa atas lahan yang digunakan sejak Januari 2022.

Bahkan klien kami pernah mendapatkan perlakuan yang tidak menyenangkan, sebagai pemilik tanah dan bangunan pernah diusir pihak keamanan Universitas Utpadaka Swastika,”terangnya.

Kami berharap pihak yayasan Widya Anindya menghormati hukum dan segera menyelesaikan permasalahan yang ada.

Tentunya langkah ini bukan untuk menghambat aktivitas pendidikan, melainkan untuk menegakkan hak hukum kepemilikan atas tanah dan bangunan yang sah.

Widya Anindya belum menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan permasalahan ini, bahkan somasi yang dilayangkan tidak digubris.

Kuasa hukum pelapor meminta agar Yayasan Widya Anindya segera menunjukkan itikad baik dengan memenuhi kewajibanya, termasuk membayar tunggakan sewa sejak bulan Januari 2022.

“Kami mengajak semua pihak untuk menghormati prinsip keadilan dan supremasi hukum dalam menyelesaikan perselisihan ini,” Dari pihak yayasan belum ada yang bisa di konfirmasi.

Terkesan tertutup sama wartawan setelah perkaranya dilaporkan oleh kuasa hukum pemilik tanah dan bangunan ke Polres Metro Tangerang Kota.

(Red matapost.com)

Author: 

Related Posts

Tinggalkan Balasan