Penadah Leontin seharga 28 juta di beli 1,8 juta di tuntut hanya 4 bulan penjara.

 Daerah, Hukum

Tangerang, matapost.com

Sidang lanjutan perkara penadah hasil kejahatan di jerat pasal 480 di tuntut 4 bulan penjara. Muhamad Hapsir bos toko emas dalm persidangan mengakui perbuatanya.

Muhamad hapsir. Alias agung bin Muhamad husni warga Keluarahan Kedung jaya kota Bogor. Di tahan 2 Maret sampai 29 Maret 2022 oleh jaksa penuntut umum Samsul SH.

Terdakwa M Hapsir diseret Jpu Samsul SH kejaksaan negeri Kota Tangerang Banten.

Dalam Dakwaanya JPU mengurai. M Hapsir
Pada Rabu 1 Desember 2021 di toko 1 liontin bermata berlian. Membeli satu buah lionten bermata berlian dari saudara teguh barang hasil kejahatan.

Perbuatan terdakwa menyembunyikan 1 buah lionten hasel membeli dari saudara teguh dengan harga di bawa pasaran.

Kuasa hukum terdakwa tidak mengajukan keberatan atas dakwaan JPU Samsul. Kuasa hukum terdakwa M Hapsir,

Jpu Samsul menghadirkan 2saksi korban dan 1 saksi polisi yang menangkap terdakwa teguh di belakang kantor Polsek Kota Tangerang pagi hari ketika sedang meneduk kehujanan.

Saksi korban wijanawira warga jalan Galang no 4 sukarasa Kota Tangerang tidak kenal dengan terdakwa Muhamad hapsir, Saksi sempat kebingungan ketika akan memberikan keterangan sebagai saksi.

Korban kena jambrtit 1 Desember 2021 jam 7,20 pagi ketika sedang menyapu halaman. Yang menjambambret naik sepeda motor sendirian.

Ketika di jambret saksi sempat memegang rantai kalungnya. Pelaku dapat liontinya. Sedangkan rantai kalungnya masih di pegang saksi.

Saksi triak tidak ada yang membantu. Saksi tidak lapor polisi. Tetapi cerita sama Babinsa dan di antar lapor ke polisi. Jambretnya begitu cepat.

Tarik langsung kabur ujar wijanawira. Kalung liontin di kasih hadiah dari anaknya seharga 28 juta.

Saksi Hendri anggota polisi dalam persidangan mengatakan. Menangkap Muhamd hapsir berdasarkan pengakuan teguh ketika di tangkap di belakang Polsek.

Teguh itu banyak TKP di daerah wilayah Sukasari ujar anggota polisi Resmob di dalam keteranganya sebagai saksi yang mengkui terdakwa teguh,

Teguh banyak melakukan kejahatan di sukarasa, wilayak Hukum Polsek Kota Tangerang. Di lihat dari cctv saksi mengarah ke teguh.

Pelaku teguh ketika di tangkap sedang berteduh di pinggir jalan. Ciri ciri pelaku plat nopol di tutup sama bekas bungkus rokok.

Dalam gambar cctv yang sedang di selidiki akirnya saksi menangkap teguh ketika di introgasi terdakwa mengakui. Terdakwa teguh sudah melakukan 9 kali kejahatan. Teguh ini Cepu polisi dalam perkara ranmor.

Terdakwa teguh di tuntut 3 tahun di vonis 3 tahun penjara.

Saksi menelusuri pembeli di temukan toko hikmah di Maal dewisartika daerah Bogor. Liontin di beli 1,8 juta ujar saksi Hendri.

Terdakwa di tangkap tangga 6 Desember 2021. Setelah pengakuan teguh.

Kuasa hukum terdakwa “, barang di simpan ke terdakwa sudah 5 hari. Barang bukti di temukan dalam laci, bukan di etalase.

Terdakwa Muhamad hapsi membenarkan keteranga polisi. Sedangkan keterangan korban tidak tahu.

Di luar sidang keluarga terdakwa hanya pasrah. Sudah pernah di urus pak ke polisi. 80 juta uang hilang hapsir masih di sidangkan ujarnya pasrah.

Menurut JPU terdakwa tidak di tahan oleh polisi, di kejaksaan di tahan Karna terjerat pasal penadahan. Tuntutan 4 bulan turun dari Kajara ujar Samsul SH.

Red Matapost.com

Author: 

Related Posts

Tinggalkan Balasan