Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) Desa Sidorejo Kecamatan Wungu.

 Daerah, Ekonomi

Madiun, matapost.com

Berdasarkan Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, Pemerintah Desa Sidorejo Kecamatan wungu Kabupaten Madiun, senin (16/06)

telah resmi melaksanakan Musyawarah Desa Khusus (Musdessus) dalam rangka pembentukan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP).

Kegiatan ini berlangsung pada tgl 31/05/2025. pukul 08,00 WIB hingga selesai, bertempat di Balai Desa Sidorejo

Hadir dalam acara musdessus ini dari berbagai unsur penting. Antara lain perwakilan Camat Wungu, Satgas Pembentukan Koperasi Merah Putih, Tenaga Pendamping Profesional, Babinsa, Bhabinkamtibmas.

Hadir pula Kepala Desa beserta perangkat, BPD, Tim Penggerak PKK, Ketua RT, Tokoh Masyarakat, Tokoh Pemuda serta Perempuan

Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) Desa Sidorejo, pada kesempatan tersebut juga disampaikan susunan pengurus Koperasi Merah Putih Desa nampu.

Sebagai pendiri, terpilih Agus Pramono dan ibu imanora, Zainul, farihin Sebagai ketua: Haji supriharto, Agus Pramono Zainul ibu imanora farihin.

Terpilih sebagai ketua sekretaris badrian Fitra dan Bendahara AFI ariadiana pamungkas Fitra Sementra itu, wakil Bidang Anggota : Istianto wakil Bidang Usaha : rohani

Kepala Desa Sidorejo Agus Pramono dalam sambutannya menyampaikan harapannya.

Dengan dasar Inpres nomor 9 tahun 2025 dan petunjuk pelaksanaan ( Juklak), mudah – mudahan Koperasi Desa Merah Putih dapat menjadi motor penggerak ekonomi desa.

“Kami berharap KDMP desa Sidorejo mampu memperkuat perekonomian desa dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Menciptakan pula kemandirian ekonomi tingkat desa, serta bisa menambah lapangan pekerjaan khususnya di desa Sidorejo,”ujarnya.

Dengan terbentuknya koperasi ini semoga menjadi langkah awal menuju desa yang lebih maju dan mandiri.

Dengan partisipasi aktif masyarakat dalam pembangunan ekonomi lokal
Mulai bulan Mey sampai Juni tahun 2025 ini ada skema pendamping terkait rencana usaha koperasi.

“Jadi koperasi membuat skema yang di ajukan ke bank Himbara (himpunan bank milik negara) kalau pengajuan di acc secara otomatis koperasi bisa menjalankan usahanya,” jelasnya.

(markum)

Author: 

Related Posts

Tinggalkan Balasan