Hakim terlibat jual beli putusan dipecat.

 Hukum, Nasional

Jakarta, MATAPOST.COM.

Mahkamah Agung RI (MA) tidak main-main ucapanya, akan pecat vonis bebas oleh hakim  jakarta, kamis, (09/07) pada wartawan.

Karena secara hukum dan ia juga sebagai hakim tidak konperatif dan bisa-bisanya kasus sebesar bisa lepas.

Kasus minyak goreng itu kasus besar, atas dugaan kasus ini penjarah di atas 5 tahun penjarah dengan denda uang di atas 1 milyar ke atas.

Ini kasus tidak ada hukuman terhadap koruptor minyak goreng, diduga hakim menerima jual beli hukaman.

Mahkamah Agung (MA) segera memperoses pemecatan terhadap hakim kasus suap vonis lepas perkara minyak goreng (migor), Muhammad Arif Nuryanta hingga Djuyamto.

MA akan memutuskan pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) terhadap hakim tersebut.

“Ya tindak lanjutnya kalau sudah inkrah segera diusulkan pemberhentian tidak dengan hormat,” kata Juru Bicara Mahkamah Agung (MA) Yanto saat dihubungi, Rabu (8/7/2026).

Ada beberapa aktivis hukum menyorot tentang hskim jual beli putusan.

Seperti yang di katakan Prop. Mahfud MD, seharus hakim itu di penjarah seumur hidup.

Dan miskinkan harta suapnya kembalikan pada negara.

“Saya berhatap hakim itu hukumannya di penjarah semur hidup”, ujarnya Mahfud pada media online dan ditiktok.

(Desi)

Author: 

Related Posts

Tinggalkan Balasan