Jaksa sebelumnya menuntut terdakwa Haris Azhar hukuman penjara.

 Hukum, Nasional

Jakarta – matapost.com

Hakim ketua telah memutuskan bahwa Haris Azhar tidak bersalah, dan dugaan yang di bacakan PJU terdakwa tidak bersalah di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Hakim berpendapat bahwa tuntutan yang di tuduhkan tidak bersalah.

Bahkan Hakim akan beronopasi kembali nama terdakwa, pencemaran nama baik tidak terbukti.

“tok, tok, tok, kami putuskan sidang ini di tutup, dinyatakan terdakwa tidak ada bukti namanya di cemarkan”, kata hakim ketua.

Menurut informasi, bahwa Haris Azhar divonis bebas dalam kasus pencemaran nama baik terhadap Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan. Setelah 

Hakim menyatakan dakwaan jaksa terhadap Haris Azhar tidak terbukti.

“Memutuskan, menyatakan Terdakwa Haris Azhar tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah,” ucap ketua majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (8/1/2024).

“Membebaskan Terdakwa Haris Azhar,” ucap hakim.

Seluruh dakwaan tidak dinyatakan tidak terbukti.

Hakim juga merehabilitasi nama baik Haris Azhar.

Jaksa sebelumnya menuntut terdakwa Haris Azhar hukuman penjara.

Haris Azhar dianggap terbukti bersalah dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.

“Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang memeriksa dan mengadili perkara ini, memutuskan.

Menyatakan Fatia Maulidyanti terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah,” kata jaksa saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (13/11/2023).

Henry / matapost

Author: 

Related Posts

Tinggalkan Balasan