Selama ini saya di bohongi jaksa, yang di kasih ke saya ternyata poto kopy saksi bukan BAP terdakwa.

 Hukum, Kriminal, News

Tangerang kota, Matapost.

Kuasa hukum terdakwa safrail SH. Jaksa bohongi saya”, yang di kasih ke saya selama ini hanya Poto kopy pemeriksaan saksi. Bukan BAP terdakwa ujar Safril kecewa. Saya mau nanya ke terdakwa”, kata jaksa itu saksi. Setelah saya kembalikan lagi ke jaksa di baca baru mengakui kalau itu bukan BAP. Tetapi pemeriksaan saksi.

Kronologis uang 1,2milyar milik PT RCM. Jaksa penuntut umum”, saudara pernah tidak tanda tangani kwitansi 1,2M di tanah sertipikat 6009. Itulah kesalahan saya ujar terdakwa Insinyur Birma Siregar.

Keterangan terdakwa Insinyur Birma Siregar Dalam persidangan Rabu 1 September 2011. Kesepatakan perjanjian jual beli 2 Desember 2006. Penjanjian ke dua 31 Januari 2007, perjanjian kesepakatan infayer ujar Birma Siregar.

Pemeriksaan terdakwa menjadi tanya jawab dengan majelis hakim Aji Surya SH MH. Tidak mau melunasi, sampai 2013 muncul Hendri Eka putra dengan ancaman, di ingkari oleh Kaisul Amri, kalau tidak lunas tanah akan di kembalikan ke pemilik haeti darmawan.

Hendri Eka putra akan melakukan pembayaran 31 Desember 2017. Sedangkan Haeti darmawan membatalkan perjanjian di tahun 2016. Kaisul Amri dan Hendri Eka putra melakukan gugatan di pengadilan pasaman Sumatra barat.

Putusan di banding oleh H Haeri Darmawan sampai kasasi. Putusan deklatoir ujar majelis hakim Aji Suryo SH MH. Putusan tidak terlaksanakan ujar terdakwa Birma Siregar membantah pertanyaan hakim.

Perjanjian 2 Desember 2006 dan 2013,  Tahun 2018 Darmawan menggugat Kaisul dan Eka putra dalam putusan N O, deklatoir,” banding di perkuat pengadilan negeri Pasaman sumatra barat ujar hakim ketua Aji Suryo,

2020 Kaisul Amri menggugat lagi Haeti Darmawan. Karna tidak puas dengan putusan nomor 10. Dalam putusan supaya tergugat menyerahkan tanah obyek perkara ujar majelis hakim membacakan putusan pengadilan negeri Pasaman Sumatra barat. Tetapi di salahkan oleh terdakwa Birma Siregar.

Perbuatan Darmawan menguasai menggarap tanah negara melawan hukum. Dalam rekonfensi terdakwa berhak menerima uang konfensaai 2 milyar ujar Aji Surya berpatokan putusan pengadilan negeri Pasaman.

Menurut terdakwa dalam potusan pokok konfensi rekayasa objek perkara, menurut terdakwa tidak ada perjanjian tanggal 31 Juni, menurut hakim ada dalam putusan pengadilan negeri.

Sertipikat 6009 di blokir 28 Januari 2018 oleh Kaisul Amri. Di tawarkan oleh terdakwa ke saksi H Hamsir Siregar. Sebelum ada blokir sudah ada kesepakatan dengan Hamsir Siregar ujar terdakwa.

Di kantor RCM terdakwa mennanda tangani kuwitanai 1,2 milyar lebih. Kwitansi di tanda tangani 31 Desember 2019. Kesepakatan 2020.

Sertpikat 6009 menurut terdakwa Birma Siregar tidak ada masalah. Tetapi menurut korban HAMSIR Siregar bermasalah Karna di blokir. Kalau tidak di blokir oleh BPN tidak ada masalah buat HAMSIR Siregar ujar majelis Hakim Aji Suryo. SH MH. Kalau tidak ada masalah tanah itu tidak ada kejadian dalm oersidangan ini lanjut majelis hakim.

Suritno menyatakan dalam persidangan tanah di blokir. Menurut bpn pasaman barat tanah itu di blokir Karna masih ada masalah di pengadilan lanjut majelis hakim menegaskan. Saya disini baca putusan pengadilan negeri pasaman Sumatra barat lanjut aji Surya.

Saudara sudah menerima uang 1,2m dari tanah sertipikat 6009, kalau jual beli itu endingnya apa”, berarti ada akta jual beli. Faktanya ketika mau AJB tanah di blokir ujar Aji Surya lagi menegaskan.

Rekonfensi Kaisul berkewajiban bayar 2milyar ke terdakwa. Menurut terdakwa uang konfensaai. Menurut mjelis hakim Aji Surya putusan pengadilan negeri sudah jelas.
Terdakwa harus menyerahkan obyek tanah seluaa 13 hektar termasuk sertipikat di dalamnya.

Ketika kuasa hukum terdakwa Safril elain SH ketika mau menanyakan perihal kronologis terdakwa”, ternyata JPU memberikan pemeriksaan saksi bukan salinan BAP dari polisi. Sampai berita ini di turunkan sidang pemeriksaan terdakwa masih berlanjut.

(Arfaiz./Mp/henry)

Author: 

Related Posts

Tinggalkan Balasan